Mobdin Boleh Dipakai Mudik, Namun Bupati Ajukan Syarat
Bupati Pandeglang, Irna Narulita. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur telah mengubah aturan
pemakaian mobil dinas bagi Pegawai Negeri Sipil saat mudik lebaran. Pada
lebaran tahun sebelumnya, PNS dilarang menggunakan mobil dinas (Mobdin) saat
pulang ke kampung halaman. Kali ini, para PNS diperbolehkan menggunakan mobil
dinas untuk mudik ke kampung halaman.
"Itu memang diatur dalam
Peraturan Menpan. Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun
ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,"
kata Asman seperti dikutip dari kompas.com.
Menanggapi Hal ini, Bupati
Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, penggunaan Mobdin untuk dibawa pulang ke
kampung halaman akan dibahas dalam rapat.
“Nanti kita lihat sejauh mana,
aturannya harus cepat penyesuaiannya. Kita rapatin dulu bersama BKD (Badan
Kepegawaian dan Diklat) dan Sekda (Sekretaris Daerah),” kata Irna.
Meskipun penggunaan Mobdin saat mudik sudah diperbolehkan oleh
MenPAN-RB, namun pihaknya akan menerapkan aturan dan persyaratan kepada PNS
yang memegang mobil tersebut.
“Belum (ada keputusan). Belum, nanti kita sesuaikan dari mobil
yang ada, ada persyaratannya seperti apa. Mereka bisa dipakai pulang ke kampung
boleh tapi nanti tiba-tiba dia ingin ke tempat kunjungan wisata dan tempat
kurang positif itu harus ada persyaratan. Jangan sampai nanti plat merah ada
ditempat yang tidak semestinya. Salah lagi ya, buka puasa jam 6, jam 3 (sore) udah
nongkrong di warung mana gitu, platnya merah, diomongin sama kiayi kemarin ya,”
ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi
Sumanta mengatakan, selama aturannya diperbolehkan, pihaknya mengaku siap untuk
menjalankan arahan tersebut.
“Belum (ada keputusan), ya kalau selama aturannya boleh ya
kenapa tidak, tapi kan itu bukan domain kita kalau masalah kendaraan. Nanti
kita mungkin tindakannya itu bukan dari kita di BKD, yang jelas kalau aturannya
boleh ya boleh, kalau aturannya tidak boleh ya tidak boleh,” ujar dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar