Terkait Perubahan Nama Dapil, Ini Jawaban Ketua KPU
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, perubahan nama Daerah Pemilihan (Dapil)
yang berubah di Kabupaten Pandeglang merupakan kewenangan KPU RI yang tertuang
dalam Surat Keputusan KPU RI No. 279/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang
Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab Kota di
Wilayah Provinsi Banten dalam Pemilu Tahun 2019.
“Sudah berdasarkan surat
keputusan KPU RI itu. Sudah fix, perubahan nama aja kalau formasi kecamatannya
masih sama,” kata dia kepada Krakatau Radio.
Saat ditanya mengenai alasan KPU
RI merubah nama Dapil di Pandeglang, ia menyebut hal tersebut kemungkinan
dilakukan karena KPU di daerah belum melakukan pemetaan Dapil sesuai dengan
arahan dari KPU RI. Selain itu, perubahan nama Dapil dilakukan oleh KPU RI dan bukan
hanya terjadi di Kabupaten Pandgelang saja, melainkan terjadi juga di Kabupaten
dan Kota yang lain.
“Mungkin melihat usulan yang
disampaikan oleh beberapa KPU daerah mungkin belum sesuai dengan yang dimaksud searah
jarum jam. Kalau kita ini kan pertimbangannya memperhatikan persoalan dapil di
Pemilu sebelumnya. Masalah persoalan perubahan Dapil ini kan bukan hanya
terjadi di wilayah Pandeglang, terjadi pula di daerah lain,” ungkapnya.
Terkait dengan desakan agar KPU
melakukan sosialisasi untuk menghindari kebingungan kepada masyarakat, ia
mengaku sudah melakukan hal tersebut. Selain itu, kata dia, bukan hanya tugas
KPU saja yang harus melakukan sosialisasi, melainkan Partai Politik (Parpol)
juga mempunyai tugas yang sama.
“Kita sudah memberikan informasi
pada publik melalui media sosial yang dimiliki KPU kan. Nanti dengan beberapa
agenda kegiatan sudah kita informasikan. Kita juga sudah menyurati partai
politik, seperti stakeholder terkait ya Pemda. Sebetulnya dalam hal ini yang
perlu menginformasikan bukan hanya sebatas penyelenggara pemilu tetapi Parpol
juga karena ini yang berkepentingan,” ujar dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar