Panwaslu Pandeglang Fokus Tertibkan APK Parpol dan Bacaleg
Ketua Panwalu Kabupaten Pandeglang, Karsono saat diwawancarai Krakatau Radio. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kabupaten Pandeglang, akan terus memantau perkembangan kancah
perpolitikan khususnya menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019. Saat
ini Panwaslu tengah fokus dalam menertibkan baliho atau Alat Peraga Kampanye
(APK) milik Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon anggota Legislatif (Bacaleg).
Ketua Panwaslu Kabupaten
Pandeglang, Karsono mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Parpol di
Pandeglang untuk menertibkan sendiri baliho atau APK dari Parpol dan Bacaleg
yang ada. Menurut dia, melihat aturan yang ada menyatakan bahwa masa kampanye dilakukan
3 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kami meminta internal partai
harus menertibkan dulu, kalau memang dalam jangka waktu yang kami tentukan mereka
tidak melakukan penertiban, kita akan tertibkan. Kalau di aturan Undang-undang
(No 7 tahun 2017 tentang Pemilu) kan jelas bahwa kampanye itu dilaksanakan 3
hari setelah ditetapkan DCT. Saat ini kan belum masuk tahapan kampanye,” ujar
dia.
Karsono menambahkan, sampai saat
ini Parpol belum diberikan tahapan untuk melakukan kampanye dan sosialisasi.
Sementara bentuk sosialisasi yang sudah diperbolehkan yakni sosialisasi dalam
internal Parpol itu sendiri.
“Kalau pun ada media sosialisasi
ini kan hanya bendera yang diperbolehkan itu pun ditingkatan internal. Saat ini
kan baliho-baliho yang dipasang,” tambah dia.
Selain berkoordinasi dengan
Parpol, pihaknya pun akan menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan
pemerintah setempat dalam hal ini petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) dalam menertibkan APK.
“Pemerintah daerah pun punya
kewajiban yang sama kan ada Perda (peraturan daerah,red) ketertiban dimana soal
keindahan, ketertiban. Kalau memang menganggap tidak tertib mereka juga punya
kewenangan. Artinya undang-undang pemilu itu kan tidak bisa berdiri sendiri,
ditopang oleh aturan lainnya, kaya Perda dan lain sebagainya,” katanya. (Mudofar)
Tidak ada komentar