Panwaslu Pandeglang Fokus Tertibkan APK Parpol dan Bacaleg



Ketua Panwalu Kabupaten Pandeglang, Karsono saat diwawancarai Krakatau Radio.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang, akan terus memantau perkembangan kancah perpolitikan khususnya menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019. Saat ini Panwaslu tengah fokus dalam menertibkan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon anggota Legislatif (Bacaleg).

Ketua Panwaslu Kabupaten Pandeglang, Karsono mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Parpol di Pandeglang untuk menertibkan sendiri baliho atau APK dari Parpol dan Bacaleg yang ada. Menurut dia, melihat aturan yang ada menyatakan bahwa masa kampanye dilakukan 3 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kami meminta internal partai harus menertibkan dulu, kalau memang dalam jangka waktu yang kami tentukan mereka tidak melakukan penertiban, kita akan tertibkan. Kalau di aturan Undang-undang (No 7 tahun 2017 tentang Pemilu) kan jelas bahwa kampanye itu dilaksanakan 3 hari setelah ditetapkan DCT. Saat ini kan belum masuk tahapan kampanye,” ujar dia.

Karsono menambahkan, sampai saat ini Parpol belum diberikan tahapan untuk melakukan kampanye dan sosialisasi. Sementara bentuk sosialisasi yang sudah diperbolehkan yakni sosialisasi dalam internal Parpol itu sendiri.

“Kalau pun ada media sosialisasi ini kan hanya bendera yang diperbolehkan itu pun ditingkatan internal. Saat ini kan baliho-baliho yang dipasang,” tambah dia.

Selain berkoordinasi dengan Parpol, pihaknya pun akan menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah setempat dalam hal ini petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan APK.

“Pemerintah daerah pun punya kewajiban yang sama kan ada Perda (peraturan daerah,red) ketertiban dimana soal keindahan, ketertiban. Kalau memang menganggap tidak tertib mereka juga punya kewenangan. Artinya undang-undang pemilu itu kan tidak bisa berdiri sendiri, ditopang oleh aturan lainnya, kaya Perda dan lain sebagainya,” katanya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.