Pendaftar Seleksi KPU Pandeglang Menolak Hasil Keputusan Timsel
Forum Protes Timsel KPU Kabupaten Pandeglang saat menggelar pertemuan di salah satu rumah makan. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sejumlah pendaftar komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Pandeglang yang tergabung di Forum Protes
Timsel, menyatakan sikap menolak hasil keputusan dari Tim Seleksi (Timsel). Pernyataan
sikap ini akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten dan KPU RI, Senin (26/03/2018).
Ketua Forum Protes Timsel, Ahmad
Nouvan Hidayat mengatakan, tidak semua pendaftar menerima keputusan hasil
penelitian administrasi pendaftar KPU oleh Timsel. Ia menduga ada kejanggalan
dan pelanggaran prosedur yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2018 dan juknis seleksi yang
dilakukan Timsel.
“Delapan poin kejanggalan ini
secara resmi sudah kami laporkan ke sekretariat Timsel KPU kabupaten/kota.
Untuk memperkuat laporan ini kami bersama 10 pendaftar lain telah
menandatangani pernyataan sikap dan akan disampaikan ke Bawaslu Banten dan KPU
RI,” kata Nouvan.
Surat konfirmasi dan nota protes/keberatan. |
Isi pernyataan sikap itu adalah
menolak sekaligus meminta surat Timsel KPU Kabuaten/Kota Provinsi Banten
periode 2018-2023 Nomor 014//PU/36/Timsel-kabkot/III/2018 bertanggal 21 maret
2018 perihal pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPU
Kabupaten Pandeglang ditinjau ulang/dicabut dan penelitian administrasi
diulang; meminta KPU RI untuk meng-take over (ambil alih) proses seleksi yang
berjalan sesuai ketentuan pasal 36 PKPU Nomor 7/2019 tentang seleksi anggota
KPU provinsi dan kabupaten/kota; mengawal terus persoalan ini sampai mendapat
penyelesaian sebagaimana mestinya sehingga kebenaran dan keadilan bisa
didapatkan serta harkat dan martabat (mawah) penyelenggara Pemilu bisa
ditegakan.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa
dugaan kejanggalan atau kecurangan yang dilakukan Timsel yakni pertama tidak
transparannya penilaian yang dilakukan Timsel dan mengakibatkan ia dan sejumlah
peserta lainnya dinyatakan gugur dengan parameter yang tidak jelas.
“Kedua para peserta menemukan
dari 40 pendaftar yang dinyatakan lolos administrasi ditemukan lima orang
pendaftar yang diduga tidak punya pengalaman atau kompetensi kepemiluan. Temuan
ini sekaligus mematahkan informasi bahwa Timsel mengutamakan peserta yang punya
pengalaman dan kompetensi kepemiluan. Ketiga, dugaan tidak profesionalnya
Timsel karena pengumuman seolah-olah dibuat dan ditandatangani Ketua Timsel (Suwaib
Amirudin) pada 21 Maret 2018 namun pada kenyataannya pengumuman sudah beredar
sejak 20 Maret 2018,” jelas dia.
Selain itu, Timsel tidak cermat
sebelum mengumumkan hasil administrasi dimana ada peserta perempuan yang
ditulis berjenis kelamin laki-laki. Kesalahan penulisan ini berlangsung dua
kali.
Poin selanjutnya, Timsel dirasa tidak
cermat meneliti berkas administrasi pendaftar terutama dari latar belakang PNS.
Diduga ke lima PNS ini tidak menyertakan surat rekomendasi dari pejabat pembina
kegepawaian daerah dalam hal ini Bupati, namun oleh Timsel dinyatakan memenuhi
syarat administrasi.
“Ketujuh peserta menduga Ketua
Timsel rekam jejaknya diragukan karena tercatat pernah menjadi ketua Timsel
KPID Banten tahun 2011 silam. Saat itu Ketua Timsel KPID Banten membuat
persyaratan yang melampaui kewenangannya yakni membatasi usia pendaftar tanpa
dasar hukum yang jelas. Syarat usia ini kemudian dihapuskan dan Timsel KPID
saat itu menayangkan pengumuman ulang calon anggota KPID sesuai perauran
perundang-undangan yang berlaku,” imbuh dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar