Disebut Ada Kejanggalan Dalam Proses Seleksi Anggota KPU, Ini Komentar Ketua Timsel


Ketua Forum Protes Timsel Seleksi KPU, Nouvan Hidayat saat talkshow di Krakatau Radio, Rabu (28/03/2018).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Terkait adanya kejanggalan dalam proses rekrutment komisioner KPU di Kabupaten Pandeglang, Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, Suwaib Amirudin mengatakan, pihaknya tidak meloloskan sebanyak 34 orang pendaftar dalam proses administrasi di Kabupaten Pandeglang, karena beberapa hal yang menurutnya sudah sesuai dengan peraturan KPU yang ditetapkan.

“Saya kira ada di peraturan KPU yang kita pegang, pertama itu ada dari faktor usia, lalu faktor segi aspek pengalaman di penyelenggaraaan pemilu. Lalu ada beberapa arsip yang tidak dilengkapi, misalnya masalah ijazah tidak dilegalisasi kemudian ada juga keterangan terkait dengan pendaftaran itu menggunakan surat itu menggunakan calon seleksi Bawaslu jadi salah memasukan juga ada yang menyurat memohon sebagai anggota KPU RI padahal itu di Kabupaten Kota,” ujar dia kepada Krakatau Radio, Rabu (28/03).


Saat disinggung mengenai adanya 5 pendaftar seleksi calon anggota KPU dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga belum menyertakan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, ia beralasan bahwa surat rekomendasi yang dibutuhkan telah disertakan.

“Kami berdiskusi dengan teman-teman timsel, kalau misalnya pembina itu dianukan dengan kepala sekolah misalnya kalau dia di sekolah, lalu misalnya dia di dinas terkait dengan kepala dinasnya itu kita sudah anggap sudah masuk, nanti akan terjadi lagi kelengkapan ketika misalnya dia dinyatakan sudah lulus dan itu dilengkapi secara keseluruhan,” tambah dia.

Dijelaskannya, pihaknya sudah melakukan rapat bersama anggota Timsel lainnya, membahas terkait siapa Pejabat Pembina Kepegawaian yang memberikan surat rekomendasi yang disertakan oleh calon komisioner yang berasal dari ASN.

“Didalam PKPU itu ada namanya Pembina, atasan atau Pembina. Nah yang disebut atasan itu siapa, kita sudah menterjemahkan atasan itu adalah kepala sekolah kalau dia seorang guru. Memang ada guru yang ikut, nah kalau misalnya nanti ketika dia lolos dan KPU meminta dianukan Pembina, Pembina itu siapa misalnya BKD (Badan Kepagawaian Daerah), atau misalnya Sekda (Sekretaris Daerah) itu nanti akan ditindaklanjuti nantinya gitu, kalau mereka lulus sampai di tahap setelah 10 besar itu,” tandasnya.

Namun, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 1 ayat 14 diterangkan bahwa “Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”.

Sementara dalam Paragraf 1 tentang Pejabat Pembina Kepegawaian, Pasal 53 menerangkan bahwa “Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat selain pejabat pemimpin tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian kepada, diantaranya menteri di kementrian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementrian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, bupati/walikota di kabupaten/kota”.

Menanggapi hal ini, ketua Ketua Forum Protes Timsel, Ahmad Nouvan Hidayat mengaku heran jika peserta dari ASN yang memberikan surat rekomendasi dari pejabat setingkat kepala sekolah tetap diloloskan, karena pejabat tersebut, kata dia, tidak mempunyai kewenangan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.

“Saya memang orang bodoh, tapi kalau begini caranya kita juga bingung. Upaya yang kita lakukan ini hanya ingin ada keadilan dan pembenaran,” kata dia.

Nouvan menambahkan, di hari ini (Rabu,red) dirinya bersama teman-teman yang dinyatakan tidak lolos, mendatangi Bawaslu Banten untuk memberikan surat aduan terkait kejanggalan yang ditemukan. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.