Disebut Ada Kejanggalan Dalam Proses Seleksi Anggota KPU, Ini Komentar Ketua Timsel
Ketua Forum Protes Timsel Seleksi KPU, Nouvan Hidayat saat talkshow di Krakatau Radio, Rabu (28/03/2018). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Terkait adanya kejanggalan dalam
proses rekrutment komisioner KPU di Kabupaten Pandeglang, Ketua Tim Seleksi
(Timsel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Provinsi
Banten, Suwaib Amirudin mengatakan, pihaknya tidak meloloskan sebanyak 34 orang
pendaftar dalam proses administrasi di Kabupaten Pandeglang, karena beberapa
hal yang menurutnya sudah sesuai dengan peraturan KPU yang ditetapkan.
“Saya kira ada di peraturan KPU
yang kita pegang, pertama itu ada dari faktor usia, lalu faktor segi aspek
pengalaman di penyelenggaraaan pemilu. Lalu ada beberapa arsip yang tidak
dilengkapi, misalnya masalah ijazah tidak dilegalisasi kemudian ada juga
keterangan terkait dengan pendaftaran itu menggunakan surat itu menggunakan calon
seleksi Bawaslu jadi salah memasukan juga ada yang menyurat memohon sebagai
anggota KPU RI padahal itu di Kabupaten Kota,” ujar dia kepada Krakatau Radio,
Rabu (28/03).
Saat disinggung mengenai adanya 5
pendaftar seleksi calon anggota KPU dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang diduga belum menyertakan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian,
ia beralasan bahwa surat rekomendasi yang dibutuhkan telah disertakan.
“Kami berdiskusi dengan
teman-teman timsel, kalau misalnya pembina itu dianukan dengan kepala sekolah misalnya
kalau dia di sekolah, lalu misalnya dia di dinas terkait dengan kepala dinasnya
itu kita sudah anggap sudah masuk, nanti akan terjadi lagi kelengkapan ketika
misalnya dia dinyatakan sudah lulus dan itu dilengkapi secara keseluruhan,”
tambah dia.
Dijelaskannya, pihaknya sudah
melakukan rapat bersama anggota Timsel lainnya, membahas terkait siapa Pejabat
Pembina Kepegawaian yang memberikan surat rekomendasi yang disertakan oleh
calon komisioner yang berasal dari ASN.
“Didalam PKPU itu ada namanya Pembina,
atasan atau Pembina. Nah yang disebut atasan itu siapa, kita sudah
menterjemahkan atasan itu adalah kepala sekolah kalau dia seorang guru. Memang
ada guru yang ikut, nah kalau misalnya nanti ketika dia lolos dan KPU meminta
dianukan Pembina, Pembina itu siapa misalnya BKD (Badan Kepagawaian Daerah), atau
misalnya Sekda (Sekretaris Daerah) itu nanti akan ditindaklanjuti nantinya
gitu, kalau mereka lulus sampai di tahap setelah 10 besar itu,” tandasnya.
Namun, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 1 ayat 14 diterangkan bahwa “Pejabat Pembina
Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”.
Sementara dalam Paragraf 1
tentang Pejabat Pembina Kepegawaian, Pasal 53 menerangkan bahwa “Presiden selaku
pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat selain pejabat
pemimpin tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian kepada,
diantaranya menteri di kementrian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah
nonkementrian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga
nonstruktural, gubernur di provinsi, bupati/walikota di kabupaten/kota”.
Menanggapi hal ini, ketua Ketua Forum Protes Timsel, Ahmad
Nouvan Hidayat mengaku heran jika peserta dari ASN yang memberikan surat
rekomendasi dari pejabat setingkat kepala sekolah tetap diloloskan, karena
pejabat tersebut, kata dia, tidak mempunyai kewenangan yang telah ditetapkan
dalam Undang-undang.
“Saya memang orang bodoh, tapi kalau begini caranya kita juga
bingung. Upaya yang kita lakukan ini hanya ingin ada keadilan dan pembenaran,”
kata dia.
Nouvan menambahkan, di hari ini (Rabu,red) dirinya bersama teman-teman
yang dinyatakan tidak lolos, mendatangi Bawaslu Banten untuk memberikan surat
aduan terkait kejanggalan yang ditemukan. (Mudofar)
Tidak ada komentar