Ingatkan Kades Agar Tidak Rombak Struktur Perangkat Desa, Bupati Malah Disoraki
Bupati Pandeglang, Irna Narulita memberikan sambutan dalam acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Pendopo Bupati, Selasa (23/01/2018). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita
disoraki tanda penolakan dari para Kepala Desa (Kades) usai mengingatkan larangan
merombak struktur perangkat desa yang sudah ada.
“Tidak boleh merombak susunan
perangkat desa, (Kades bersorak tanda tidak setuju). Ko uuu, ni gimana. Ini
eforia kemenangan jangan berlebihan bapak ibu sekalian saudara gak bisa kerja
sendiri, rangkul semua,” ujar dia saat menyampaikan sambutan dalam acara Pengambilan
Sumpah dan Pelantikan 108 Kepala Desa Terpilih di Pendopo Bupati, Selasa
(23/01/2018).
Irna mengatakan, dengan merangkul
semua pihak, maka Kades akan lancar berkordinasi dalam mewujudkan pembangunan
perdesaan, seraya kembali mengingatkan agar Kades tidak merombak susunan
perangkat desa yang sudah ada.
“Para calon kepala desa yang
tidak terpilih rangkul oleh bapak ibu sekalian. Ibu (Irna) tidak mau mendengar
lagi ada yang wilayah ini yang titik kampung mendukung kami, ini yang tidak
mendukung. Pembangunan semua merata masif di setiap desa. Dengan anggaran yang
1,2 miliar ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan
masyarakat. Jadi tidak boleh merombak susunan perangkat desa karena ini sudah
merupakan tahapan proses seleksi,” tambahnya dengan kembali disambut sorakan dari para Kades.
Irna menambahkan, hal itu
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017
Tentang Perubahan Perangkat Desa. Disebutkan bahwa Kepala Desa, tidak bisa
memberhentikan perangkat desa dengan alasan apapun, kecuali menyangkut tiga
hal, meliputi yang bersangkutan mengajukan pemberhentian sendiri, meninggal
dunia, dan diberhentikan karena tersandung kasus.
“Apa masalah dengan aparatur desa?
Bisa bekerja sendiri tanpa aparatur desa? Jadi libatkan mereka semua dan
diikuti oleh Perbup (peraturan bupati) yaitu perbup nomor 81 tahun 2016 terkait
dengan susunan perangkat desa,” ujarnya.
Ditemui usai acara, Irna
mengatakan, perangkat desa saat ini merupakan hasil seleksi, sehingga tidak
bisa begitu saja diberhentikan. Padahal, perangkat desa termasuk instrumen
penting dalam pembangunan desa. Jika setelah pelantikan Kades dilakukan
perombakan aparatur desa, maka diyakini akan mengganggu percepatan pembangunan.
“Tidak mungkin juga direkrut
orang-orang yang tidak berkompeten. Kan sudah melalui tahapan seleksi. Jadi
hargai, rangkul semuanya aparatur desa karena mereka instrumen penting untuk
kemajuan desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Taufik
Hidayat menuturkan, jika pun Kades ingin memberhentikan aparatur desa, maka
harus mengajukan terlebih dahulu ke camat.
Taufik justru menilai, seharusnya
saat ini Kades harus mampu merangkul semua kalangan, termasuk dari pihak yang
berseberangan saat proses Pilkades terdahulu.
“Tetapi memberhentikan itu kan
ada tahapan, ada proses yang perlu dilalui. Ketika Kades memberhentikan aparat
desa, harus mengajukan dasar pertimbangan ke Camat,” imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar