Ada Tiket Parkir Mobil ke Batako, Ini Jawaban Kades Teluk
Tiket malam tahun baru sebesar Rp 10.000 untuk parkir mobil yang masuk ke kawasan dermaga atau Pantai Batako di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, LABUAN - Kepala Desa (Kades) Teluk,
Kecamatan Labuan, Endin Fahrudin angkat bicara mengenai adanya pertanyaan warga
terkait tiket untuk parkir mobil sebesar Rp 10.000,- pada saat malam pergantian tahun
baru.
Menurut Kades, tiket parkir mobil tersebut
resmi dan sudah diketahui oleh pihak terkait lainnya seperti Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengelola Pantai Batako serta stakeholder
terkait.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor
6 tahun 2014 pasal 72 bahwa setiap aset desa itu harus dikelola oleh Bumdes dan
peraturan desa terkait dengan K3 Ketertiban Keamanan dan Kebersihan itu sudah
dikeluarkan oleh Desa ditandatangani oleh Desa dan BPD (Badan Permusayawaratan
Desa),” ujar dia.
Kades menjelaskan, semua pihak
yang mengelola juga sudah membuat berita acara terkait pengelolaan K3 tersebut dan
mengetahui bahwa Pemerintah Desa mengelola aset desa dibawah naungan BUMDES.
“Itu sebenarnya Perdes (Peraturan
Desa,red) nya itu dikeluarkan bulan Juni tahun 2017 dan launchingnya pada malam
tahun baru 2018, nanti kalau memang perlu berita acaranya saya fotokopi biar
dipublikasikan,” kata dia.
Menurut dia, biaya sebesar Rp
10.000 diperuntukan untuk biaya ketertiban keamanan dan kebersihan, karena
untuk menangani hal ini, tambah Kades, dibutuhkan komitment dari semua pihak
yang terlibat dalam pengelolaan Pantai Batako.
“Untuk biaya keamanan ketertiban dan
kebersihan . Itu Rp 10.000 (untuk) mobil 5.000 (untuk) motor. Itu pun berlaku
hanya satu malam, karena apa menjelang tahun baru mereka yang datang kesini
siapa yang ngamanin,” tambah dia.
Terkait dengan adanya tiket parkir
tersebut, Kades mengaku bahwasanya hal tersebut belum disosialisasikan dengan
baik kepada masyarakat yang sering datang ke kawasan Pantai Batako.
Untuk itu, ia menegaskan kembali bahwa adanya karcis parkir yang dikeluarkan bagi pengendara roda dua maupun roda empat adalah resmi dan sudah disepakati bersama.
“Perhari itu nanti mobil 5.000 motor 2.000. Itu launchingnya awal tahun 2018,” imbuh dia. (Mudofar)
Untuk itu, ia menegaskan kembali bahwa adanya karcis parkir yang dikeluarkan bagi pengendara roda dua maupun roda empat adalah resmi dan sudah disepakati bersama.
“Perhari itu nanti mobil 5.000 motor 2.000. Itu launchingnya awal tahun 2018,” imbuh dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar