Jalan Sumur-Ujung Kulon Tanpa Status, Warga Sedih
Salah satu akses jalan di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. |
Salah satu warga Tamanjaya, Raniah mengaku kecewa sekaligus
sedih akan hal tersebut. Pasalnya, selama ini akses jalan yang rusak tersebut
semakin membuat masyarakat menjadi tertinggal karena infrastrukturnya tidak
diperhatikan.
“Sedih, bararingung. Ja
hoyong mah sarua bae orang dieu geh. Ke bae nungguan pemilihan presiden sugan
kadieu blusukan. Ja anggota dewan tos blusukan, nu di Provinsi kadieu tapi teu
aya hasil teu diaku bae. Sugan bae rek nyuhunkeun ka bapak yeuh, urang dieu
kahoyongna mah sami (Sedih, serba bingung. Padahal kalau keinginan kita
sama saja. Nanti saja nunggu pemilihan presiden, siapa tahu nanti pada blusukan
kesini. Anggota dewan sudah blusukan, yang dari Provinsi kesini tetapi tidak
ada hasil, tidak diakui. Mudah-mudahan mau minta ke bapak (Presiden,red), orang
sini juga keinginannya tetap sama),” kata dia kepada Krakatau Radio.
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah tetap harus membangun
infrastruktur jalan ke setiap daerah, tanpa melihat status jalan tersebut merupakan
kewenangan siapa. Apalagi, tambah dia, masyarakat juga tetap membayar pajak
sebagai bentuk kewajiban kepada negara.
“Ulah pake non status non status lah, alias tidak bertuan. Atuh ja
didieu geh mejeuhna aya penghasilan mah aya bayar pajak, aktif. Ja logona geh
belah dieu nyandakna. Sarua bae orang didieu geh kehirupana mah hoyong ciga didinya.
Nu penting mah jalan heula, cuma kadieu teh ngan 20 kilo (Jangan pake non
status non status lah, alias tidak bertuan. Disini juga ada penghasilan dan
juga aktif membayar pajak. Padahal logonya (logo Badak,red) itu ngambil dari
sini. Sama saja keinginan kehidupan orang sini ingin seperti disana. Yang
penting itu (pembangunan) jalan dulu, kesini cuma 20 kilo),” tambah dia.
Untuk diketahui, Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pandeglang, Girgijantoro
mengakui jalan Sumur-Tamanjaya menuju Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), non
status alias tidak bertuan.
Alasannya, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang membangun jalan terhenti karena biaya
yang besar dan menginginkan agar pembenahan jalan tersebut ikut digarap oleh
TNUK lantaran masuk kedalam kawasan.
Namun, pihak TNUK pun mengklaim tidak punya tugas untuk
membenahi jalan, karena tupoksinya hanya menjaga dan melestarikan konservasi
alam. Akibatnya, sampai sekarang baik Pemkab, Pemprov maupun TNUK melepaskan
kewenangannya untuk membangun jalan tersebut.
Meski begitu, Girjiantoro
mengatakan, Pemkab Pandeglang telah memperbaiki jalan tersebut sepanjang 2
(dua) kilometer.
“Ya, tahun ini sedang dikerjakan
jalan Sumur-Tamanjaya. Meski jalan itu non status. Tetapi kabupaten maupun
provinsi boleh untuk memperbaiki jalan demi percepatan pembangunan,” kata Girjiantoro
seperti dikutip Kabar Banten. (Mudofar)
Tidak ada komentar