Wabup Tanto Sidak Pembangunan RS Pratama Menes


Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Menes, Kamis (07/09/2017).

KRAKATAURADIO.COM, MENES - Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Menes, di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Kamis (07/09/2017). Dalam sidak tersebut, Tanto mengharapkan, agar proses pekerjaan dilakukan sesuai aturan.

Disela peninjauan, Tanto mengatakan, pembangunan RS Pratama Menes merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan.

Ia meminta semua pihak, terutama Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang untuk intens dalam mengawasi pembangunan rumah sakit tersebut agar rampung tepat waktu.

"Kita harus aktif mengawasi. Ini (RS Pratama Menes-red) milik masyarakat, jadi tidak perlu khawatir. Kami pemerintah daerah yang akan bertanggung jawab," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Didi Mulyadi merasa optimis, pembangunan RS Pratama Menes bisa selesai tepat waktu. Ia mengaku, telah berkonsultasi kepada Kementrian Kesehatan terkait batas waktu pembangunannya.

"Kata Kemenkes harus selesai tepat waktu. Info dari pihak manejemen konstruksi, RSP ini sudah sesuai. Kalau langkah waktu tidak mencukupi, kita akan selalu memonitor, mudah-mudahan bisa diselesaikan sebelum waktu yang ditentukan," ujarnya.

Untuk diketahui, pembangunan RS Pratama Menes ini dibangun pada pertengahan bulan Juni 2017 lalu dan dijadawalkan akan rampung pembangunanya pada bulan Desember 2017 mendatang, sesuai dengan target batas waktu pembangunan yang telah ditentukan.

Rumah sakit yang dibangun di dekat bibir sungai tersebut dikerjakan PT Himindo Citra Mandiri dengan konsultan pengawas PT Boby And Team. Rumah sakit tersebut akan menelan anggaran sebesar Rp 27.518.627.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Pandeglang Tahun Anggaran 2017 dengan masa kerja 200 hari kalender dengan nomor kontrak SPK 14/025.005/DINKES2017. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.