Wabup Tanto Sidak Pembangunan RS Pratama Menes
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Menes, Kamis (07/09/2017). |
KRAKATAURADIO.COM, MENES - Wakil Bupati Pandeglang, Tanto
Warsono Arban melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pembangunan Rumah
Sakit (RS) Pratama Menes, di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Kamis (07/09/2017).
Dalam sidak tersebut, Tanto mengharapkan, agar proses pekerjaan dilakukan sesuai
aturan.
Disela peninjauan, Tanto mengatakan,
pembangunan RS Pratama Menes merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pandeglang untuk meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan.
Ia meminta semua
pihak, terutama Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang untuk intens dalam mengawasi
pembangunan rumah sakit tersebut agar rampung tepat waktu.
"Kita harus aktif mengawasi.
Ini (RS Pratama Menes-red) milik masyarakat, jadi tidak perlu khawatir. Kami
pemerintah daerah yang akan bertanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang,
Didi Mulyadi merasa optimis, pembangunan RS Pratama Menes bisa selesai tepat
waktu. Ia mengaku, telah berkonsultasi kepada Kementrian Kesehatan terkait
batas waktu pembangunannya.
"Kata Kemenkes harus selesai tepat waktu. Info dari pihak
manejemen konstruksi, RSP ini sudah sesuai. Kalau langkah waktu tidak
mencukupi, kita akan selalu memonitor, mudah-mudahan bisa diselesaikan sebelum
waktu yang ditentukan," ujarnya.
Untuk diketahui, pembangunan RS
Pratama Menes ini dibangun pada pertengahan bulan Juni 2017 lalu dan
dijadawalkan akan rampung pembangunanya pada bulan Desember 2017 mendatang,
sesuai dengan target batas waktu pembangunan yang telah ditentukan.
Rumah sakit yang dibangun di
dekat bibir sungai tersebut dikerjakan PT Himindo Citra Mandiri dengan
konsultan pengawas PT Boby And Team. Rumah sakit tersebut akan menelan anggaran
sebesar Rp 27.518.627.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Pandeglang Tahun
Anggaran 2017 dengan masa kerja 200 hari kalender dengan nomor kontrak SPK
14/025.005/DINKES2017. (Mudofar)
Tidak ada komentar