Banyak Kepala Daerah yang Terjangkit Kasus Korupsi, Pegiat Anti Korupsi: Efek Jera Masih Lemah



KRAKATAURADIO.COM - Berdasarkan data yang dipegang Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, ada sebanyak 77 Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Walikota dan Bupati yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, Walikota Cilegon, Banten, Tb. Iman Ariyadi ditangkap KPK karena dugaan kasus suap pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon tahun 2017. Bahkan, kini status tersangka sudah disematkan kepadanya bersama dengan pihak lainnya yang memberi suap.

Pegiat anti korupsi di Provinsi Banten, Uday Suhada, mengaku miris dengan banyaknya angka Kepala Daerah yang menjadi tersangka kasus yang semestinya diperangi tersebut.

“Sebagai warga Banten, saya tentu saja ikut prihatin dan miris dengan peristiwa OTT yang melibatkan walikota Cilegon beberapa hari lalu itu, sebab bukan kali ini saja OTT dilakukan di Banten,” kata dia kepada Krakatau Radio, Selasa (26/09).

Uday menyebutkan, sebelumnya OTT pernah dilakukan di Banten, diantaranya terkait Bank Banten dan terkait suap Pilkada Kabupaten Lebak.

Menurut dia, terdapat beberapa penyebab kenapa banyak kasus korupsi yang menjerat Kepala Daerah. Pertama, kata Uday, sifat serakah dari sosok pemimpin. Hal ini menjadi penyebab utama karena pendapatan yang besar tidak menjamin seseorang untuk berhenti mencari kekayaan.

“Dasar tabiat manusia yang serakah tadi maka itu tetep dilakukan. Kedua, efek jera yang dilakukan kepada koruptor ini masih lemah,” tambah dia.

Efek jera yang dimaksud Uday adalah hukuman yang diberikan kepada koruptor cenderung tidak membuat kapok para kepala daerah yang lain untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Sudah ada sebetulnya yang kita bisa jadikan rujukan, anggota DPR RI. Itu dirampas semua hartanya. Saya kira kalau itu dilakukan oleh semua koruptor artinya kekayaan itu semuanya diambil oleh negara, disita, dimiskinkan, saya optimis akan ada efek jera terhadap para koruptor,” ujar dia.

Ketiga terkait dengan lemahnya pengawasan dari penegak hukum kepada para koruptor yang sudah menjadi terpidana, sehingga para terpidana ini masih bisa memberikan kendali meskipun didalam penjara.

“Artinya apa ini. Artinya ada oknum aparat di LP (Lembaga Permasyrakatan,red), rutan (rumah tahanan,red) yang main dengan terpidana. Dia diberikan fasilitas komunikasi, kemudian akses untuk bertemu dengan orang diluar penjara. Ini menjadi persoalan serius. Kenapa sih tidak dikhususkan saja bikin penjara khusus koruptor,” imbuh dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.