Pilkades Serentak, Calon Kades Boleh Berasal Dari Luar Daerah
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
yang akan digelar pada tanggal 05 November 2017 mendatang di 108 Desa di 32 Kecamatan di Kabupaten
Pandeglang, memiliki aturan menarik. Pasalnya, para calon Kepala Desa (Kades)
yang akan mencalonkan diri, boleh berasal dari daerah manapun di Indonesia dan
tidak dibatasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat menjelaskan,
bahwa aturan tersebut sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait aturan domisili bagi
calon kepala desa.
Aturan baru tersebut mengenai
prasyarat Warga Negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala
desa di salah satu desa di Pandeglang tidak dibatasi oleh domisili.
“Pada era yang sekarang yang
namanya calon kepala desa adalah tidak harus orang setempat karena klausul yang
disampaikan nanti yang tertuang dan yang tertulis di dalam Perbup itu adalah
seluruh warga negara republik Indonesia,” kata dia.
Taufik mencontohkan, Warga Negara
Indonesia (WNI) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, tidak dibatasi
dengan domisili. Contohnya warga yang berdomisili di Papua bisa mencalonkan
diri di salah satu desa di Pandeglang.
“Pemkab pandeglang juga sudah
menerbitkan peraturan daerah turunannya yang mengatur tentang calon kepala desa
tidak dibatasi domisili,” tambah dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar