Meresahkan Warga, Polda Banten Ringkus Pelaku Judi Togel
Anggota kepolisian Polda Banten saat membeberkan barang bukti dari kasus perjudian. |
KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Direktorat Reserse Umum
(Ditresum) Polda Banten menangkap enam pelaku judi togel yang melakukan aksinya
di Pasar Rau Timur, Kawasan Cimuncang, Kota Serang, Banten. Upaya penangkapan
pelaku judi togel ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengaku
resah akan adanya keberadaan judi togel di sekitar Pasar Rau.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zainudin
mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (13/07/2017), pukul 23.15 WIB,
dimana petugas Satgas Ditresum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap
salah satu tersangka berinisial TSK.
“Menurut keterangan TSK, mereka praktik
baru berjalan 5 hari. Kalau pasangan 1000 X 2 angka, hadiahnya Rp 60.000.
Pasang 3 angka hadiahnya Rp 250.000 dan kalo 4 angka hadianya 2 juta,” ujar
Zainudin melalui rilis yang diterima Krakatauradio.com.
Zainudin menambahkan, omset
pelaku perhari Rp 2 juta sampe 3 juta. Dari enam pelaku tersebut, satu orang
diketahui sebagai pengepul utama yaitu MYD alias SR.
“MYD mengumpulkan per wilayah. Pelaku
lainnya LS, Ms alias BM, pengepul dari tingkat per wilayah, Serang dan Cilegon. HR
dan MSD di daerah Serang. Sistemnya membawahi kecamatan Cipocok, Dalung, Ciruas.
Sedangkan SPW memasang langsung di TKP,” tambah dia.
Adapun barang bukti yang disita
dari MYD yaitu rekapan no togel, handphone, uang dan tanda bukti penyetoran. Para
pelaku menggunakan lembar kertas bon, nota pembelian, yang seolah-olah memesan
di toko. Padahal hal itu, dilakukan untuk mengibuli petugas.
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUH
Pidana jo UU RI No 7. Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara. (Mudofar)
Tidak ada komentar