Irna Kecewa Dengan Adanya Praktik Pungli di Disdukcapil
Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat berada di Disdukcapil Pandeglang, Senin (03/07/2017). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku sangat kecewa dengan
adanya dugaan praktik pungli yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang oleh tim Sappu Bersih Pungutan Liar
(Saber Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Banten, pada Selasa (25/07/2017) lalu.
Seperti dilansir dari bantenhits.com, Irna sangat menyayangkan
adanya praktik pungli tersebut. Menurut dia, dirinya sudah mengingatkan kepada
seluruh jajaran pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang,
agar tidak melakukan praktik pungli.
“Sangat memalukan, saya prihatin
dan kecewa. Saya sudah mengingatkan kepada seluruh OPD, terutama yang
bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, agar tak berani
melakukan praktik yang mencoreng nama baik Pandeglang,” kata Irna.
(Baca: Ini Barang Bukti Yang Diamankan Tim Satgas Pungli Polda Banten di Kantor Disdukcapil Pandeglang)
Selain itu, Pemkab Pandeglang
juga menurut dia, tidak segan-segan memberikan sanksi kepada 12 oknum
pegawai yang terbukti melakukan praktik
pungli. Namun disamping itu, dirinya pun harus menghormati proses hukum yang
tengah berjalan.
"Sudah saya sampaikan ke BKD
jangan segan-segan berikan sanksi kalau bersalah. Tapi kan belum tahu finalnya,
kita hormati dulu prosesnya. Kalau bersalah pasti ada sanksi," jelas Irna.
Seperti diketahui, Tim Sapu
Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan
penggerebegan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa (25/07/2017) pukul 11.00 WIB.
Dalam penggerebegan ini, Tim
Saber Pungli Polda Banten mengamankan sebanyak 12 pegawai Disdukcapil, enam
diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tiga orang berstatus Tenaga
Kerja Kontrak (TKK) dan tiga orang lainnya berstatus Tenaga Kerja Sukarela
(TKS).
Modus yang dilakukan oleh para
pegawai melakukan pungli yakni meminta sejumlah uang dari Rp 50 sampai Rp 100
ribu per orang yang akan membuat identitas kependudukan seperti KTP, KK, maupun
Akte Kelahiran. (Mudofar)
Tidak ada komentar