Ini Barang Bukti Yang Diamankan Tim Satgas Pungli Polda Banten di Kantor Disdukcapil Pandeglang



Sejumlah warga tengah mengurus administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang. Foto diambil pada Kamis (25/08/2016).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zainudin mengatakan, barang bukti yang diamankan dari penggerebegan yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Banten kepada 12 orang oknum pegawai Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, diantaranya uang tunai, berkas Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akte Kelahiran, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Untuk barang bukti ada beberapa, diantaranya ada uang tunai, kemudian ada ktp, kartu keluarga, ada banyak ya, karena tiap-tiap orang yang diamankan beda-beda (barang buktinya). Dari (inisial) MIK, barang buktinya ada kartu keluarga, map, ada uang ada handphone, kemudian dari lainnya banyak,” kata dia kepada Krakatauradio.com, Rabu (26/07).


Selain itu, uang yang diamankan dari penggerebegan tersebut, berjumlah total Rp 2.080.000 dari dua orang berbeda.

Adapun, 12 orang yang turut diamankan diantaranya berinisial IK (PNS), EY (PNS), MM (PNS), AM (PNS), AJ (PNS) dan AF (PNS). Pegawai lainnya yaitu LAP (TKK), AM (TKK), KN (TKK). Selain itu dari pegawai yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yakni MIK, I dan F.

Berdasarkan informasi, modus yang dilakukan oleh para pegawai melakukan pungli yakni meminta sejumlah uang dari Rp 50 sampai Rp 100 ribu per orang yang akan membuat identitas kependudukan seperti KTP, KK, maupun Akte Kelahiran.


Zainudin menambahkan, saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.

“Semuanya bisa (terlibat) karena kita kan penegakan hukum. Kalau penegakan hukum kan gak sekedar ada laporan, suka tidak suka tetapi harus di back up dengan bukti permulaan yang cukup, karena kepentingannya kan untuk ke pengadilan,” ujar dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.