DPRD Pandeglang Usulkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - DPRD Kabupaten Pandeglang
mengusulkan nota usul Raperda Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif
pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Senin
(17/07/2017).
Dalam nota usul itu, legislatif menyampaikan
usulan Raperda Inisiatif itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:
18/2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.
Seperti dilansir dari situs
dprd.pandeglangkab.go.id, Juru Bicara Raperda Inisiatif DPRD, Mukhlas
menjelaskan, kenaikan gaji dan tunjangan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 18 tahun 2017 yang mengatur keuangan DPRD di setiap daerah.
"Pada tanggal 2 juni 2017
pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor: 18/2017 Tentang Hak
Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD yang mejadi dasar dan
pedoman pemberian Hak Keuangan dan Belanja pendukung DPRD," terangnya.
Kata dia, selaku pejabat daerah
yang memiliki tugas dan wewenang, pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh
tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam
pengelola keuangan daerah, setiap penganggaran dalam APBD harus didukung dengan
dasar hukum yang melandasinya.
"Selain untuk peningkatan
peran dan tanggung jawab DPRD, penyediaan Hak Keuangan dan Administratif
pimpinan dan anggota DPRD juga untuk menjamin keterwakilan rakyat dan daerah
dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, meningkatkan kualitas,
produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan," papar sekretaris komisi III itu.
Adapun peraturan ini dimaksudkan
antara lain mengatur pemberian uang respresentasi, tunjangan-tunjangan DPRD,
tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan kesejahteraan,
kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga.
"Hak Keuangan DPRD dan
anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
Berhubung DPRD bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris DPRD lah
yang bertugas menyusun belanja DPRD yang diformulasikan kedalam rencana kerja
dan anggaran OPD Sekretariat DPRD," bebernya.
Ia menambahkan, perda mengenai
hak-hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD merupakan upaya untuk mendukung
kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan azas efisiensi,
efektivitas, transparansi, dan bertanggungjawab dengan tujuan agar DPRD dapat
mei ingkatkan kinerjanya sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan
DPRD. (Mudofar)
Tidak ada komentar