DPRD Pandeglang Usulkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan



KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - DPRD Kabupaten Pandeglang mengusulkan nota usul Raperda Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Senin (17/07/2017).
Dalam nota usul itu, legislatif menyampaikan usulan Raperda Inisiatif itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18/2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.

Seperti dilansir dari situs dprd.pandeglangkab.go.id, Juru Bicara Raperda Inisiatif DPRD, Mukhlas menjelaskan, kenaikan gaji dan tunjangan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 yang mengatur keuangan DPRD di setiap daerah.


"Pada tanggal 2 juni 2017 pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor: 18/2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD yang mejadi dasar dan pedoman pemberian Hak Keuangan dan Belanja pendukung DPRD," terangnya.

Kata dia, selaku pejabat daerah yang memiliki tugas dan wewenang, pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam pengelola keuangan daerah, setiap penganggaran dalam APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.

"Selain untuk peningkatan peran dan tanggung jawab DPRD, penyediaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD juga untuk menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan," papar sekretaris komisi III itu.

Adapun peraturan ini dimaksudkan antara lain mengatur pemberian uang respresentasi, tunjangan-tunjangan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan kesejahteraan, kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga.

"Hak Keuangan DPRD dan anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. Berhubung DPRD bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris DPRD lah yang bertugas menyusun belanja DPRD yang diformulasikan kedalam rencana kerja dan anggaran OPD Sekretariat DPRD," bebernya.

Ia menambahkan, perda mengenai hak-hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD merupakan upaya untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan azas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan bertanggungjawab dengan tujuan agar DPRD dapat mei ingkatkan kinerjanya sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.