Dindikbud Pandeglang Ancam Sanksi Tegas Sekolah yang Lakukan Perploncoan



KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada sekolah yang melakukan perpeloncoan terutama saat berlangsungnya kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru.

Kepala Dindikbud Pandeglang, Salman Sunardi mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada para Kepala Sekolah agar tidak mempraktikkan perpeloncoan yang dinilai sebagai kegiatan yang tidak mendidik.

"Sudah kami instruksikan melalui kepala SMP dan pengawasnya. Ini kan pekan orientasi, jadi jangan lakukan hal-hal yang akan membuat pesimis anak-anak. Ini kan membangun spiritual mereka, supaya mereka itu termotivasi untuk mengetahui ilmu yang akan didapat disekolah tersebut," tegas dia, Senin (17/7/2017).

Pihaknya mengaku akan memberikan peringatan dan teguran kepada sekolah yang mempraktikan perploncoan.

“Ini ada peringatan. Kalau ada laporan kami ada peringatan, dihari pertama kedua dan selanjutnya. Jadi kalau ada hal yang mengganggu psikologis anak-anak, secepat mungkin berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan,” tambah dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, tidak diperbolehkan bagi sekolah untuk untuk melakukan perpeloncoan maupun memberikan tugas kepada para murid baru yang tidak masuk kedalam metode Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tersebut.

Salman menambahkan, dalam kegiatan PLS tersebut, pihak sekolah melaksanakan kegiatan yang bersifat edukasi selama kegiatan yang berlangsung selama tiga hari kedepan.

"Pengenalan lingkungan sekolah ini antaranya pengenalan lingkungan yang ada di sekitar sekolah, pengenalan untuk para pengajarnya guru, pengenalan mata pelajaran termasuk pembekalan tentang etika dan kode etik sekolah masing-masing," tuturnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.