Ini Tarif Resmi Bus Labuan-Kalideres
Tarif resmi angkutan lebaran yang berlaku pada tanggal 19 Juni sampai dengan 03 Juli 2017. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, bersama
pengusaha Perusahaan Otobus (PO) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan
pihak terkait lainnya telah menetapkan besaran tarif lebaran bus Antar Kota
Antar Provinsi (AKAP) jurusan Labuan–Kalideres sebesar Rp 55.000,-. Kenaikan
ini berlaku dari H-7 sampai dengan H+7 lebaran idul fitri.
Dalam kesepakatan tersebut, Dishub
Pandeglang mengancam akan memberi sanksi pemecatan terhadap okum bus atau
pencabutan izin trayek, jika memberlakukan tarif angkutan lebaran di luar
ketentuan. Aturan ini diterapkan lantaran menjelang lebaran, sering kali oknum
sopir bus dan kondektur meminta ongkos yang tidak sesuai.
Kepala Dishub Pandeglang, Tata
Nanzar Riyadi menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk memecat
oknum yang menaikan tarif sepihak. Selain itu, pihaknya juga akan
merekomendasikan pencabutan izin trayek ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Tata menyebutkan, tarif angkutan
bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jurusan Labuan-Kalideres dipatok dengan
tarif Rp 55.000. Atau naik 84 persen dari tarif normal senilai Rp 30.000.
Adapun untuk Labuan-Pandeglang, dikenakan ongkos Rp 20.000, dan
Pandeglang-Serang sebesar Rp 15.000.
"Tidak berubah dari tahun
kemarin. Jadi harga kesepakatan, nilainya sama dengan tahun lalu, Rp 55.000.
Karena kebetulan tahun ini kan tidak ada kenaikan harga BBM dan juga
pengurangan harga," jelas Tata. (Mudofar)
tarip kalideres labuan saat ni berapa pak. tolong ktolong info nya pak. mksih
BalasHapusHarga nya gak ada yang pasti pak,knek nya minta seenak nya
BalasHapusMang wadil arek naya sistim pulkam ayna kumha. Urang ampir 2 bln arek blik cenah tmnang lntran aya viru
BalasHapus