Gaji ke 13 dan 14 di Pandeglang Siap Dicairkan
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang
menyiapkan anggaran sekitar Rp 88 miliar. Anggaran sebesar itu diperuntukkan
untuk membiayai gaji ke 13 dan gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) para
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Alokasi anggaran untuk gaji ke 13
sebesar Rp 58 miliar dan untuk gaji 14 sekitar Rp 30 miliar. Adapun
penyalurannya, akan didahului dengan gaji ke 14 atau THR yang dimulai sejak
tanggal 14 sampai 20 Juni. Sementara gaji ke 13, diberikan pada pekan kedua
bulan Juli, bertepatan dengan jadwal masuk anak sekolah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang,
Ramadani mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP), yaitu untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13
bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
“Sebagian besar ribuan PNS di pandeglang nungguin PP itu, yang
baru ditandangani kemarin 13 Juni oleh Presiden. PP no 25 tahun 2017 tentang
pemberian tunjangan hari raya,” ujar dia kepada Krakatau Radio, Rabu (14/06).
Ramadani menyebut, ada sekitar
11.800 ASN di Pandeglang yang akan mendapat tunjungan tersebut. Gaji ke 13 akan
disalurkan secara utuh beserta tunjangan-tunjangan, seperti meliputi tunjangan
keluarga dan jabatan.
“Untuk THR agar dibayarkan satu minggu
sebelum idul fitri dan untuk gaji 13 agar dibayarkan pada saat anak sekolahnya
masuk. Gaji 13 itu untuk membantu pegawai untuk biaya sekolah anak-anaknya.
Makanya dibayarkan nanti di bulan Juli pada saat anak sekolah masuk. Kalau gaji
13 utuh semuanya, bukan hanya gaji pokok saja,” tambah dia.
Untuk itu, tambah dia, masing-masing
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). (Mudofar)
Tidak ada komentar