Kasus Tunda Rugikan Negara Rp 11,9 Miliar


Kasi Pidsus Kejari, Feza Reza dan Kasi Intel Kejari Pandeglang, Edius Manan Saat Memberi Keterangan Kepada Wartawan. Foto Bantenheadline.com

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi merilis kerugian negara dalam kasus Tunjangan Daerah (Tunda) yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tahun 2012-2015 itu. Tercatat, total kerugian yang dialami negara mencapai Rp 11,9 miliar. Jumlah itu merupakan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kerugian ditahun 2012-2014.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pandeglang, Feza Reza mengatakan, nilai kerugian ini merupakan tahap pertama. Artinya, Kejari belum melansir jumlah kerugian kasus Tunda pada tahun 2015.

“Untuk saat ini memang Kejari Pandeglang telah menangani perkara dari tahun 2012 sampai dengan 2014 dimana terhadap dugaan tersebut terindikasi ada kerugian negara sebesar Rp 11,9 miliar. Kasus tunda ini disebabkan karena adanya dugaan tunjangan daerah yang harus diberikan kepada sebagian tenaga pegawai di lingkungan dinas pendidikan,” ujarnya kepada Krakatau Radio, Selasa (09/05/2017).

Tahap selanjutnya, tambah Feza, Kejari akan melimpahkan hasil penghitungan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum nantinya akan diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kita akan segera limpahkan. Paling lambat akhir bulan sudah kita limpahkan kepada pengadilan tipikor,” tambah dia.

Menurutnya, lambatnya proses penghitungan kerugian negara yang memakan waktu hingga satu tahun, disebabkan banyak barang bukti yang tercecer. Mengingat bola panas kasus Tunda terjadi dalam beberapa kepemimpinan Kepala Dindikbud.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi kita juga harus hati-hati, tidak bisa kita langsung cepat. Mungkin kita dari proses penyelidikan ke penyidikan harus benar-benar hati-hati karena ini menyangkut keuangan daerah banyak bukti yang harus kita kumpulkan,” jelas dia.

Meski Kejari Pandeglang telah merilis kerugian negara dalam kasus Tunda sebesar Rp 11,9 Miliar, namun Kejari belum dapat melakukan penahanan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan. Feza Reza beralasan, Kejari harus melalui tahap pelimpahan terlebih dahulu.

“Para tersangka kami anggap koperatif jika sewaktu-waktu dipanggil untuk dimintai keterangannya,” lanjut dia.

Diinformasikan, sejak bulan Desember 2016, Kejari telah menetapkan 5 orang tersangka kasus Tunda. Kelima orang tersebut yakni Tata Sopandi, yang merupakan Bendahara Dindikbud tahun 2011, Rusbandi, mantan Bendahara Dindikbud tahun 2012-2014, mantan Kepala Dindikbud periode 2012-2013, Abdul Azis, mantan Sekretaris Dindikbud Nurhasan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dindikbud tahun 2012-2013, Rika Yusilawati. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.