Kasus Tunda Rugikan Negara Rp 11,9 Miliar
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pandeglang resmi merilis kerugian negara dalam kasus Tunjangan Daerah (Tunda)
yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tahun 2012-2015
itu. Tercatat, total kerugian yang dialami negara mencapai Rp 11,9 miliar. Jumlah
itu merupakan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) untuk kerugian ditahun 2012-2014.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejari Pandeglang, Feza Reza mengatakan, nilai kerugian ini merupakan
tahap pertama. Artinya, Kejari belum melansir jumlah kerugian kasus Tunda pada
tahun 2015.
“Untuk saat ini memang Kejari
Pandeglang telah menangani perkara dari tahun 2012 sampai dengan 2014 dimana terhadap
dugaan tersebut terindikasi ada kerugian negara sebesar Rp 11,9 miliar. Kasus
tunda ini disebabkan karena adanya dugaan tunjangan daerah yang harus diberikan
kepada sebagian tenaga pegawai di lingkungan dinas pendidikan,” ujarnya kepada
Krakatau Radio, Selasa (09/05/2017).
Tahap selanjutnya, tambah Feza,
Kejari akan melimpahkan hasil penghitungan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum
(JPU) sebelum nantinya akan diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor).
“Kita akan segera limpahkan.
Paling lambat akhir bulan sudah kita limpahkan kepada pengadilan tipikor,” tambah
dia.
Menurutnya, lambatnya proses
penghitungan kerugian negara yang memakan waktu hingga satu tahun, disebabkan
banyak barang bukti yang tercecer. Mengingat bola panas kasus Tunda terjadi
dalam beberapa kepemimpinan Kepala Dindikbud.
“Penanganan perkara tindak pidana
korupsi kita juga harus hati-hati, tidak bisa kita langsung cepat. Mungkin kita
dari proses penyelidikan ke penyidikan harus benar-benar hati-hati karena ini
menyangkut keuangan daerah banyak bukti yang harus kita kumpulkan,” jelas dia.
Meski Kejari Pandeglang telah
merilis kerugian negara dalam kasus Tunda sebesar Rp 11,9 Miliar, namun Kejari
belum dapat melakukan penahanan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan. Feza
Reza beralasan, Kejari harus melalui tahap pelimpahan terlebih dahulu.
“Para tersangka kami anggap
koperatif jika sewaktu-waktu dipanggil untuk dimintai keterangannya,” lanjut
dia.
Diinformasikan, sejak bulan
Desember 2016, Kejari telah menetapkan 5 orang tersangka kasus Tunda. Kelima
orang tersebut yakni Tata Sopandi, yang merupakan Bendahara Dindikbud tahun
2011, Rusbandi, mantan Bendahara Dindikbud tahun 2012-2014, mantan Kepala
Dindikbud periode 2012-2013, Abdul Azis, mantan Sekretaris Dindikbud Nurhasan,
dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dindikbud tahun 2012-2013, Rika Yusilawati. (Mudofar)
Tidak ada komentar