APBD Pandeglang Terancam Jadi Tumbal Untuk DAK yang Tidak Terserap
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang,
Ramadani mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran (TA) 2017 Kabupaten Pandeglang, terancam akan dipakai untuk menggantikan
Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan oleh Pemerintah pusat. Hal itu
terjadi apabila Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak mampu menyerap DAK dengan
optimal.
Pasalnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa, disebutkan
bahwa jika Pemerintah Daerah tidak mampu menyerap DAK dengan batas waktu sesuai
kontraktuil yang sudah disepakati, maka secara otomatis beban pembayaran untuk
pelaksaan pembangunan dari DAK harus dibebankan kepada APBD.
“Sekarang PMK 50 2017 ini sangat straight. Bagi kabupaten kota
yang tidak menepati waktu penyampaian pelaporan sesuai dengan yang telah ditetapkan
oleh menteri keuangan, untuk laporan triwulan pertama paling lambat 31 maret
kita sudah lakukan, nanti untuk triwulan kedua 30 juni kalau tidak ada progres pelaporannya
berarti tahap kedua enggak akan ditransfer. Kalau enggak ditranfer atuh berarti
kita yang tanggung jawab bayarnya. Duitnya gak dibayar oleh pusat berarti APBD
kita bolong nanti,” jelas dia saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, Selasa (16/05/2017).
Ramadani menerangkan, sanksi yang terdapat dalam aturan
tersebut jelas saja membuat ketar ketir. Untuk itu, pada kesempatan tersebut pihaknya
menekankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) agar komitmen
menyerap DAK secara optimal.
Apalagi, tambah dia, penyerapan DAK tahap kedua ini masih sebesar
nol persen. Sementara waktu yang ditetapkan pemerintah pusat untuk pencairan
DAK paling lambat pada tanggal 30 Juni 2017.
“Untuk tahap kedua paling lambat 30 juni. Ini masih nol persen.
Syarat minimal untuk tahap kedua itu 75 persen uang yang ditransfer pemerintah
pusat itu harus diserap,” tambah dia.
Sekadar diketahui, DAK bagi Pandeglang tahun 2017 sebesar Rp
451 miliar. Sedangkan pada tahun 2016 lalu, Pandeglang mendapat DAK sebesar Rp
460 miliar. Kendati demikian, hingga akhir tahun 2016 DAK Pandeglang masih
mengendap sebesar Rp 10 miliar. (Mudofar)
Tidak ada komentar