MK Tolak Gugatan Rano Karno, Gubernur Banten Wahidin-Andika
Mahkamah Konstitusi (MK). |
KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano
Karno-Embay Mulya Syarif. Alhasil, Gubernur Banten terpilih adalah Wahidin
Halim-Andika Hazrumy.
"Menolak permohonan pemohon," kata ketua majelis MK
Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat,
Selasa (4/4/2017).
MK beralasan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158
UU Pilkada. Sebab, suara yang diperoleh kedua pasangan terpaut 2,5 persen,
sedangkan syarat UU adalah 1,5 persen. Setelah putusan dibacakan, para
pendukung Wahidin-Andika bersorak-sorai di depan gedung MK. (Mudofar)
Tidak ada komentar