MK Tolak Gugatan Rano Karno, Gubernur Banten Wahidin-Andika


Mahkamah Konstitusi (MK).

KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Alhasil, Gubernur Banten terpilih adalah Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

"Menolak permohonan pemohon," kata ketua majelis MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

MK beralasan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab, suara yang diperoleh kedua pasangan terpaut 2,5 persen, sedangkan syarat UU adalah 1,5 persen. Setelah putusan dibacakan, para pendukung Wahidin-Andika bersorak-sorai di depan gedung MK. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.