Cita Citata Terima Uang Royalti Rp 77.710.000
Penyanyi dangdut Cita Citata (22) menerima uang royalti Rp 77.710.000 melalui Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) untuk periode 2016.
Cita menduduki tempat teratas pada daftar 10 besar pelaku industri musik Indonesia yang menerima uang royalti karya rekaman musik untuk periode yang sama melalui SELMI.
Hal itu diumumkan di Hotel Royal, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/4/2017), oleh Koes Hendratmo, Ketua PRISINDO (Performers' Rights Society of Indonesia), salah satu lembaga manajemen kolektif yang berkait dengan pengumpulan uang royalti oleh SELMI.
"Nomor satu, ada Cita Citata, yang mendapat royalti terbagus, senilai Rp 77.710.000," terang Ketua PRISINDO (Performers' Rights Society of Indonesia), Koes Hendratmo, di Hotel Royal, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/4/2017).
SELMI mewakili hak dari penyanyi, pemusik, pencipta lagu, dan produser rekaman yang menerima pembayaran setiap kali karya rekaman musik mereka diperdengarkan di depan publik. SELMI bekerja dengan tiga lembaga manajemen kolektif, yaitu ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia), ASPRINDO (Asosiasi Produser Rekaman Indonesia), dan PRISINDO.
Melalui SELMI, penyanyi, pemusik, pencipta lagu, dan produser rekaman menerima uang royalti berkat karya rekaman mereka yang digunakan oleh pihak-pihak pengguna, antara lain hotel, rumah karaoke, stasiun radio, dan stasiun televisi.
"Kami berikan hak kepada pelaku pertunjukan, yaitu artis, pemusik, dan perusaahan rekaman," terang Ketua SELMI, Yusak Setiono, dalam kesempatan yang sama. "Jadi, biar ada yang bisa ditagih ke pengguna yang menggunakan lagu para pelaku pertunjukan," sambungnya.
Tidak ada komentar