Rano Embay Resmi Daftarkan Gugatan Pelanggaran Hukum Pilkada ke Mahkamah Konstitusi



Calon Gubernur Banten nomor urut 2, Rano Karno - Embay Mulya Syarief. (foto kabar5.com)

KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2017.

Permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/2/2017) pukul 16.07 WIB.

Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran dalam pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten.

"Pelanggaran dan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut telah merugikan hak konstitusional pasangan Rano-Embay dan membuat cacatnya penyelenggaraan Pilgub di Banten," kata Ahmad Basarah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/02).

Basarah mengatakan, pihaknya berharap MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang diduga dilanggar oleh pasangan calon, penyelenggara pemilu maupun aparatur pemerintah daerah.

Akta pengajuan permohonan gugatan hasil Pilgub Banten oleh tim pasangan Rano-Embay.
"Kami percaya, MK adalah lembaga negara yang kredibel yang berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi pilkada Banten," kata dia.

Basarah mengatakan, sudah mengumpulkan dan memiliki bukti-bukti kuat untuk diajukan dalam persidangan. Ia juga berharap, MK akan memutuskan agar melakukan pemungutan suara ulang terlebih dahulu di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

"Kami percaya para Hakim MK adalah para negarawan yang memahami betul bahwa menegakkan keadilan substansial lebih penting dan utama daripada sekedar menegakkan keadilan prosedural," kata dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.