Rano Embay Resmi Daftarkan Gugatan Pelanggaran Hukum Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Calon Gubernur Banten nomor urut 2, Rano Karno - Embay Mulya Syarief. (foto kabar5.com) |
KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur nomor urut 2 untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Banten,
Rano Karno-Embay Mulya Syarief resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil
pilkada 2017.
Permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/2/2017) pukul
16.07 WIB.
Ketua Tim Kampanye Rano-Embay,
Ahmad Basarah mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran dalam pemungutan suara
untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten.
"Pelanggaran dan kecurangan yang
terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang
tersebut telah merugikan hak konstitusional pasangan Rano-Embay dan membuat
cacatnya penyelenggaraan Pilgub di Banten," kata Ahmad Basarah melalui keterangan
tertulisnya, Selasa (28/02).
Basarah mengatakan, pihaknya
berharap MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang
diduga dilanggar oleh pasangan calon, penyelenggara pemilu maupun aparatur
pemerintah daerah.
Akta pengajuan permohonan gugatan hasil Pilgub Banten oleh tim pasangan Rano-Embay. |
Basarah mengatakan, sudah
mengumpulkan dan memiliki bukti-bukti kuat untuk diajukan dalam persidangan. Ia
juga berharap, MK akan memutuskan agar melakukan pemungutan suara ulang
terlebih dahulu di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.
"Kami percaya para Hakim MK
adalah para negarawan yang memahami betul bahwa menegakkan keadilan substansial
lebih penting dan utama daripada sekedar menegakkan keadilan prosedural,"
kata dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar