Kesadaran Pemilik Angkutan Umum Untuk Memperpanjang Izin Trayek Masih Lemah
Petuhas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang saat menggelar razia gabungan bersama Satlantas Polres Pandeglang, Rabu (08/03/2017). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
Kabupaten Pandeglang, Tata Nanzar Riadi mengatakan, sekitar 3.000 Angkutan Kota
(Angkot) yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang, 40 persen diantaranya tidak
memperpanjang izin trayek sejak tahun 2016. Padahal, izin trayek menjadi salah
satu syarat bagi Angkot untuk beroperasi.
“Dari hasil penertiban angkutan
umum ini, ditemukan sejumlah Angkot yang tidak mengurus izin trayek. Di
Pandeglang ada sekitar 3.000 angkutan, dan 40 persennya tidak mengurus
perpanjangan trayek. Padahal prosesnya mudah dan murah, tidak lebih dari Rp
50.000,” Kata Tata saat menggelar operasi gabungan di Jalan Raya
Pandeglang-Labuan, Rabu (08/03/2017).
Tata menjelaskan, dengan
menggelar operasi gabungan bersama Satlantas Polres Pandeglang, diharapkan
dapat memberi penyadaran terhadap awak angkutan. Karena dari operasi yang
dilakukan, ada sejumlah angkutan yang tidak layak beroperasi lantaran kondisi
kendaraan yang buruk. Terlebih, Dishub juga menemukan adanya angkot yang
beroperasi tidak sesuai trayek.
“Ini adalah bentuk penyadaran
kepada awak angkutan, sekaligus memeriksa kelayakan kendaraan. Karena banyak
supir awak angkutan yang tidak disiplin dalam berkendara. Jika tidak diurus,
maka trayeknya akan ditunda karena ini menyangkut keselamatan penumpang,”
imbuhnya.
Dari hasil oprasi tersebut
petugas menemukan sekitar 50 kendaraan baik kendaraan angkutan umum dan barang
yang belum memperpanjang izin tranyek dan izin kir, mereka sebagian
diberikan peringatan petugas dan langsung bayar perpanjang ditempat. (Mudofar)
Tidak ada komentar