Irna: Mereka Lupa, ADD yang Bertanggungjawab Bupati, Bukan Kepala Desa
Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat diwawancarai awak media. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita menegaskan, bahwa Peraturan
Bupati (Perbup) No. 6 tahun 2017 Tentang Pengalokasian Dana
Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak untuk mengintervensi jalannya Pemerintahan
Desa. Menurut Irna, dikeluarkannya Perbup tersebut supaya tidak ada lagi Kepala
Desa (Kades) yang bermain main dalam penggunaan anggaran desa.
"Jadi Kepala Desa ini udah gak bisa main-main lagi kalau
Bupati sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). Gak akan ibu cabut lagi,” tegas
Irna Rabu (15/3/2017).
Sebelum mengeluarkan Perbup tersebut, Irna mengaku sudah berkonsultasi
dengan Kementerian Desa dan pihak terkait lainnya. Saat ditanya alasannya,
kata Irna, hal ini sebagai bentuk pengawalan anggaran yang diberikan
pemerintah pusat berupa Dana Desa (DD) dan bantuan dari Pemerintah Daerah
berupa Alokasi Dana Desa (ADD).
“Ibu buat perbup itu pasti melakukan konsultasi kepada
kementrian terkait, karena Indonesia ini harapan Bapak Presiden menjadi lumbung
pangan dunia tahun 2045. Jadi ingin bagaimana ada tiga puluh ribu embung se
Indonesia," terangnya.
Untuk itu, pihaknya membuat formulasi bagaimana mengelola
anggaran bantuan kepada
Desa di Pandeglang, agar sesuai dengan tujuan dan tepat
sasaran.
“Jadi ibu harus buat formula, dimana buat infrastruktur jalan paving
bloknisasi 20 persen. Gimana untuk embung tadinya cuma 20 persen, karena ibu
kemarin roadshow ke Kementrian Desa, tambahin 30 persen untuk embung atau
irigasi. Begitu juga sarana prasarana olahraga diwajibkan disitu, ibu masukan
7,5 persen. Jadi apa yang ditakutkan oleh Kepala Desa,” imbuhnya.
Irna berjanji akan mengawal anggaran desa baik yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN).
"Ibu gak mau main-main lagi, uang APBN, APBD ibu akan kawal.
Kan kemarin bapak, aa, semuanya juga kan juga kecewa. Ada Kepala desa yang
belum sesuai dengan peruntukannya. Ibu akan luruskan mereka. Kalau tidak mau ya
silahkan aja ibu gak tanggungjawab kalau kedepan ada masalah," tandasnya.
Saat disinggung alasan Kades adanya Perbup tersebut dinilai
mengintervensi otonomi Desa, Irna mengingatkan bahwa dana tersebut merupakan dana
bantuan dari Pemerintah Daerah yang tentunya pertanggungjawabannya ada di Kepala
Daerah dalam hal ini Bupati.
“Intervensi? Disitu ada ADD ingat. Mereka lupa, ADD yang
bertanggungjawab Bupati, bukan Kepala Desa. Jadi suruh kesini, kalau mau ketemu
Kepala Desanya,” kata Irna.
Sebelumnya, Puluhan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi
Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang mendatangi
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (06/03/2017).
Kedatangan para Kades ini untuk menyampaikan keberatan atas
keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) No. 6 tahun 2017 tentang
pengalokasian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai
mengintervensi otonomi Desa. (Mudofar)
Tidak ada komentar