Bupati Sampaikan LPKJ Tahun Anggaran 2016
Rapat Paripurna penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Bupati Pandeglang akhir tahun anggaran 2016, di gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Senin (27/03/2017). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita
menyampaikan nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
Pandeglang Akhir Tahun Anggaran 2016 dan Pembentukan Pansus pembahasan LKPJ, di
gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Senin (27/03/2017).
LKPJ ini disampaikan dalam rangka
melaksanakan ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Kepada Masyarakat.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh
Bupati Pandeglang Irna Narulita, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban,
ketua DPRD Wawan Gunawan, tiga Wakil Ketua DPRD Pandeglang, diantaranya Erin
Fabiana, Yuliana Yusuf dan Duriyat, Sekretaris Dewan Fery Hasanudin beserta 39
anggota Dewan dari total 50 orang anggota.
Dalam penyampaiannya, Bupati
Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten
Pandeglang Tahun Anggaran 2016 terbagi kedalam 9 fungsi, dan 33 urusan
Pemerintah Daerah.
Sembilan fungsi tersebut
diantaranya, fungsi pelayanan umum terdiri dari 4 urusan pemerintahan. Fungsi
ketertiban dan keamanan terdiri dari satu urusan. Fungsi ekonomi terdiri dari
13 urusan. Fungsi lingkungan hidup terdiri 3 urusan. Fungsi perumahan dan
fasilitas umum terdiri 2 urusan.
Selain itu, fungsi kesehatan
terdiri 2 urusan. Fungsi pariwisata dan budaya terdiri atas 2 urusan. Fungsi
pendidikan terdiri 3 urusan, dan fungsi perlindungan sosial terdiri atas 3
urusan.
“Berdasarkan urusan pemerintahan
tersebut, pengalokasian anggaran diimplementasikan dalam APBD (Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah) yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah) sebagai tindak lanjut Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum
APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran
2016,” jelasnya.
Bupati menyampaikan, Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2016
kurang lebih mencapai 2,2 triliun, dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 2,1
triliun.
“Dari total belanja
tersebut Rp 199 miliar merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp 1,6 triliun
dari dana perimbangan, dan Rp 353 miliar dari pendapatan lain–lain yang sah,” tambahnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar