Ketua KPU Banten: Quick Count Bukan Penentu Kemenangan
Hasil real count dari website Pilkada2017.kpu.go.id yang difoto pada Kamis (16/02/2017) pukul 09.23 WIB. |
“Terkait dengan apa yang dilakukan oleh lembaga survei yang
kemarin (Rabu,red) sudah dirilis, jadi bagi KPU itu hak lembaga survei untuk
merilis hasilnya. Tetapi yang menjadi pedoman kita sebagai penyelenggara nanti
prosesnya adalah mulai tanggal 16 Feb sampai tanggal 22 Feb 2017, itu proses
rekap di tingkat Kecamatan atau PPK. Lalu yang kedua tanggal 22 sampai 24 Februari
rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Kota, lalu kemudian di tingkat KPU
Provinsi tanggal 25-27 Februari,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (16/02).
Agus menyatakan, dengan adanya rekapitulasi suara yang
dilakukan di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Provinsi tersebut,
hendaknya dijadikan sebagai hasil yang resmi oleh masyarakat.
“Artinya secara resmi yang terkait dengan perolehan suara lalu
siapa yang perolehan paling tinggi itu diketahui paling lambat tanggal 27
Februari. Jadi sekarang terkait dengan informasi itu kita tidak
bertanggungjawab, karena itu hasil quick count,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk
tidak terlalu terbawa oleh hasil survei tersebut dan tetap menjaga keadaan
kondusif.
KPU sendiri, lanjut Agus, sudah memberikan
informasi mengenai hasil perhitungan suara secara real count, lewat website KPU
RI yang bisa diakses oleh masyarakat luas.
"Kita juga melakukan real count terhadap
hasil penghitungan suara di TPS yang melalui scan di C1. Jadi C1 yang dari TPS,
lalu kemudian di scan, diupload oleh KPU Kabupaten Kota lalu kemudian
ditayangkan di website KPU RI, jadi masyarakat bisa melihat real count yang
setiap saat bergerak terus hasil scan dari KPU Kabupaten Kota melalui SITUNG (Sistem
Penghitungan Suara Pilkada), gitu,” imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar