Bermain-main Dengan Dana Desa, Pjs Kades Kurungdahu Cadasari Diberhentikan
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Adanya
program Dana Desa (DD) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah diharapkan bisa menciptakan kemandirian
desa dalam partisipasi pembangunan.
Namun, adanya
dana yang pada tahun 2017 mencapai kurang lebih 1 miliar per tahun ini, jangan
sampai disalahgunakan karena hal ini akan menjadi sebuah musibah bagi Kepala
Desa dan perangkat didalamnya. Hal inilah yang terjadi di Desa Kurungdahu,
Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten
Pandeglang, Ramadhani mengatakan, dari 326 Desa yang menerima DD di Kabupaten Pandeglang,
325 Desa sudah terealisasi untuk diberikan DD di tahun 2016, tinggal 1 Desa
yang tidak diberikan yakni Desa Kurungdahu.
Menurut
dia, sanksi pemecatan dilakukan oleh Pemkab Pandeglang kepada Pjs Kepala Desa
Kurungdahu, Tatang Muktar, karena dinilai lalai dalam tanggungjawab serta tidak
ada niat untuk mewujudkan kemandirian desanya.
“Kurungdahu
memang ada masalah. Kita sudah turun berapa kali yang bersangkutan ternyata
tidak respect atas tanggung jawab tugas dia, sampai kita beri kesempatan 3
minggu, akhirnya kita berikan sanksi, sanksinya kita berhentikan yang
bersangkutan,” ujar dia.
Ramadhani
melanjutkan, semakin besar anggaran yang diterima desa, maka pertanggungjawabannya
akan lebih besar. Dalam hal ini, Pemkab Pandeglang melihat Pjs Kurungdahu lalai
dalam mengemban amanahnya.
“Insha
Allah, proses keputusan Bupati sedang kita proses, karena kami ingin bahwa DD
ini bisa termanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat, tepat sasaran,
mempunyai nilai manfaat yang besar buat masyarakat. Jangan sampai dianggap
main-main,” tambah dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar