Anggaran Dana Desa Tahun Depan Naik, Maksimal Mendapat 1,4 Miliar
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Setiap Desa yang
ada di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, akan menerima bantuan senilai Rp 1,1 miliar
hingga Rp 1,4 miliar pada tahun 2017, menyusul Dana Desa (DD) tahun 2017 meningkat dari 2016.
Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten
Pandeglang, Ramadani mengatakan, besaran Dana Desa yang tadinya
hanya Rp 205 miliar di tahun 2016, menjadi Rp 262 miliar pada 2017.
Selain
itu, Alokasi Dana Desa (ADD), juga
akan naik dari tahun 2016 Rp 125 miliar menjadi Rp 233 miliar ditahun 2017.
“Makanya
kita sedang menyiapkan regulasi untuk mengelola sistem jadi nanti temen-temen
Kepala Desa harus mengacu kepada sistem regulasi yang sedang kita buat,” ujar
dia saat talkshow di Krakatau Radio, Kamis (15/12/2016).
Ramadhani
menjelaskan, dalam mengawasi anggaran besar tersebut, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pandeglang akan membuat 8 regulasi agar perangkat dan Kepala Desa, dapat
berpedoman kepada regulasi atau aturan tersebut.
“5 Peraturan
Bupati dan 3 Keputusan Bupati. Mulai dari Perbup SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) Pemerintah Desa, tentang
Perangkat Desa, tentang pembentukan
RT RW, Pengelolaan Dana Desa, dan
tentang alokasi
Dana Desa. Termasuk dua Keputusan Bupati
tentang Standar Satuan Harga Barang Jasa, dan Standar Satuan Harga Belanja dan Keputusan Bupati tentang Rekening
Kas Desa yang harus kita legalkan,"
tambahnya.
Selain pengawasan
dari Pemkab, pihaknya juga menginstruksikan kepada Camat
dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan yang lebih
ketat, agar penggunaan DD/ADD tersebut bisa tepat sasaran.
"Saya harap semua
pihak untuk terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan DD/ADD itu, agar
bisa digunakan untuk pembangunan," tutur dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar