Ini Daftar Lengkap UMK Tahun 2017
Kenaikan UMK di Provinsi Banten tahun 2017. |
KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017 sesuai
dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana
kenaikannya hanya sebesar 8,25 persen dari UMK tahun ini.
Ketetapan Pemprov Banten tersebut
seperti tertuang dalam Surat Keputusan nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tentang
penetapan UMK. Dengan ketetapan ini, berarti Pelaksana tugas (Plt) Gubernur
Banten, Nata Irawan mengabaikan rekomendasi UMK kabupaten/kota dan tuntutan
buruh pada aksi unjuk rasa beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Alhamidi mengatakan, SK tersebut
sendiri ditandatangani oleh Plt Gubernur Banten, Nata Irawan pada Rabu
(23/11/2016) siang.
“Sebagai pemerintah kita harus
memenuhi peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (23/11).
Adapun besaran UMK pada tahun 2017
yaitu, Kabupaten Lebak Rp 2.127.112,50, Kota Serang sebesar Rp 2.866.595,31,
Kabupaten Pandeglang sebesar Rp Rp2.164.979,43, Kabupaten Tangerang sebesar Rp
3.270.936,13.
Selain itu, Kota Tangerang Rp 3.295.075,88, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp
3.270.936,13, Kabupaten Serang Rp 3.258.866,25, dan Kota Cilegon Rp
3.331.997,63. (Mudofar)
Tidak ada komentar