Restu Sinaga Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba 13 Oktober
Jakarta - Kasus narkoba yang melibatkan aktor Restu Sinaga telah
mendapat penetapan jadwal sidang perdana. Rencananya, Restu akan
menjalani sidang tersebut pada 13 Oktober mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, kepada detikHOT, Rabu (5/10/2016).
"Sidang pertama Dorestu Sinaga berlangsung Kamis 13 Oktober. Akan dipimpin Hakim Ketua Majelis, Asiadi Sembiring, SH. MH," ujarnya.
Nantinya, sidang akan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Pihak Restu akan mendengarkan hal tersebut.
"Ya agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa," lanjut Made.
Bintang film 'KM 97' tersebut sampai saat ini masih menjalani rehabilitasi di Yayasan Natura. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada 2 Juni lalu.
Dari penangkapan tersebut kepolisian mengamankan banyak barang bukti di rumah Restu. Diantaranya ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, serta 26 butir psikotropika happy five dengan berat 7,21 gram.
(mau/dal)
Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, kepada detikHOT, Rabu (5/10/2016).
"Sidang pertama Dorestu Sinaga berlangsung Kamis 13 Oktober. Akan dipimpin Hakim Ketua Majelis, Asiadi Sembiring, SH. MH," ujarnya.
Nantinya, sidang akan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Pihak Restu akan mendengarkan hal tersebut.
"Ya agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa," lanjut Made.
Bintang film 'KM 97' tersebut sampai saat ini masih menjalani rehabilitasi di Yayasan Natura. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada 2 Juni lalu.
Dari penangkapan tersebut kepolisian mengamankan banyak barang bukti di rumah Restu. Diantaranya ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, serta 26 butir psikotropika happy five dengan berat 7,21 gram.
(mau/dal)
Tidak ada komentar