Lihat PNS Lakukan Pungli? Lapor ke Layanan Ini!
MenPAN-RB, Asman Abnur. |
KRAKATAURADIO.COM - Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur meminta masyarakat ikut berpartisipasi secara aktif melakukan
kontrol sosial terhadap aparatur negara.
“Kami meminta partisipasi aktif masyarakat untuk
melakukan lapor cepat apabila menemukan praktik pungli dalam proses pelayanan
publik," kata Asman, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/10/2016).
Ia mengatakan, masyarakat
bisa melaporkan jika melihat praktik pungli yang melibatkan oknum PNS. Laporan tersebut bisa disampaikan melalui kanal LAPOR!, yakni lapor.go.id atau SMS ke 1708.
Selain itu, bisa juga
melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.
"Pemerintah sudah
memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui
aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan," tambah Asman.
Ia menegaskan, akan ada
sanksi berat bagi aparatur negara yang terlibat praktik pungli.
Hal itu telah diatur dalam
UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (4) butir b.
Pasal tersebut menyebutkan
bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
"Pungli bisa
dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya
sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat,"
kata Asman. (Kompas.com)
Tidak ada komentar