Kepada Pedagang Miras, Irna: "Kalau Anak Bapak Dikasih Minum Ini Boleh Ga"
Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat menegur salah satu pedagang miras di Pandeglang, Rabu (26/10) dinihari. (Foto diambil dari Video Facebook Setda Pandeglang) |
Dalam razia ini, Irna didampingi
Komandan Kodim (Dandim) 0601 Pandeglang,
Letkol Infanteri Ganiahardi,
Wakapolres Pandeglang Kompol Heri Sugeng Priantho, dan beberapa pejabat Pemkab
Pandeglang.
(Baca: Irna Dapati Penjual Miras di Pasar Badak Pandeglang)
Dalam operasi pekat tersebut, Bupati perempuan pertama di Pandeglang ini mendatangi beberapa tempat penjualan miras di Pandeglang seperti di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kecamatan Majasari. Ia mengaku sangat geram dengan adanya penjual miras di Kabupaten Pandeglang. Selain merusak marwah kota santri, yang paling penting yaitu dapat merusak generasi muda.
(Baca: Irna Dapati Penjual Miras di Pasar Badak Pandeglang)
Dalam operasi pekat tersebut, Bupati perempuan pertama di Pandeglang ini mendatangi beberapa tempat penjualan miras di Pandeglang seperti di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kecamatan Majasari. Ia mengaku sangat geram dengan adanya penjual miras di Kabupaten Pandeglang. Selain merusak marwah kota santri, yang paling penting yaitu dapat merusak generasi muda.
Kepada pedagang miras,
Irna Narulita meminta agar tidak berjualan minuman haram lagi.
“Bapak punya anak ga dirumah? Kalau anaknya
dikasih minum ini boleh ga? (Irna memegang miras-red).
Terus kalau anak orang lain boleh diminum minuman beracun kaya gini?,” tanya
Irna kepada salah satu pedagang miras.
Mendapat
teguran seperti itu, pedagang miras ini hanya mengangguk-anggukan kepala.
“Kalau bapak masih bandel, nanti pihak kepolisian
langsung turun tangan,” ancam Irna.
Bupati juga dengan tegas
mengintruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)
Pandeglang, Agus Priyadi Mustika agar menyegel para pedagang yang masih saja
membandel menjual miras.
Mendapat arahan tersebut, Kepala Satpol
PP Pandeglang, Agus Priyadi Mustika mengatakan, pihaknya akan melakukan
koordinasi dengan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Satu Pintu
(BPMPTSP).
Adapun jumlah miras yang terjaring
pada saat razia tersebut sebanyak 66 botol, di antaranya oplosan 34 botol,
anggur 17 botol, wiski 7 botol, pros bir 7 botol, dan rajawali 1 botol. (Mudofar)
Tidak ada komentar