Ganti Kacamata Baru Ditanggung BPJS Kesehatan? Bisa. Ini Caranya

Vemale.com - Asuransi kesehatan adalah hal yang penting dimiliki setiap orang. Bukan bermaksud berharap terserang penyakit, tetapi asuransi kesehatan akan membantu meng-cover kebutuhan pengobatan seseorang saat sakit. Tanpa asuransi kesehatan, biaya pengobatan penyakit tentu akan menjadi beban berat yang merongrong tabungan keluarga.

Ada banyak asuransi kesehatan yang ada di Indonesia. Salah satu yang banyak digunakan di Indonesia adalah BPJS Kesehatan. BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan badan usaha milik negara. BPJS ini dikelola untuk menjamin pemeliharaan kesehatan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Jika selama ini kebanyakan orang menggunakan fasilitas BPJS untuk berobat ke dokter, rawat inap maupun rawat jalan, sebetulnya ada fasilitas BPJS lainnya yang cukup meringankan beban pemeliharaan kesehatan lho, Ladies, yaitu klaim kacamata. Kebanyakan asuransi kesehatan lain tidak menyertakan klaim kacamata pada fasilitasnya, tetapi BPJS Kesehatan ternyata menyediakan lho.
Sayangnya, tak semua orang mengerti bagaimana cara mengklaim pembelian kacamata menggunakan BPJS ini. Jika kamu ingin mengganti kacamata dan ditanggung BPJS, ikuti langkah-langkahnya seperti yang dilansir oleh klikbpjs.com berikut ini:
  1. Periksakan diri dan mintalah rujukan ke faskes tingkat 1 (dokter keluarga atau puskesmas dan klinik) sesuai pilihanmu saat pertama kali mendaftar BPJS.
  2. Jika berdasarkan pemeriksaan dibutuhkan tindak lanjut, faskes tingkat 1 akan memberi rujukan ke faskes lanjutan (dokter spesialis mata atau rumah sakit)
  3. Dokter spesialis mata akan memberi resep ukuran mata.
  4. Datangi loket BPJS sesuai wilayah untuk melegalisir resep ukuran mata tersebut.
  5. Bawalah surat rujukan dokter, resep ukuran mata, fotokopi KTP dan fotokopi kartu BPJS ke optik-optik yang telah ditunjuk bekerjasama dengan BPJS.
  6. Pembuatan kacamata baru akan diproses.
Perlu diingat, biaya pembuatan kacamata baru ini akan disesuaikan dengan nilai nominal kelas yang diikuti oleh peserta BPJS. Rinciannya adalah sebagai berikut:
  • Kelas 1: Rp. 300.000
  • Kelas 2: Rp. 200.000
  • Kelas 3: Rp. 150.000
Jika pembuatan kacamata melebihi subsidi di atas, biaya kelebihan akan dibebankan pada peserta.
Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah:
  • Lensa spheris, minimal 0,5 Dioptri
  • Lensa silindris, minimal 0,25 Dioptri
Jangan lupa, pelayanan kacamata ini diberikan maksimal 1 kali dalam 2 tahun. Jadi tidak bisa mengklaim tiap tahun ya, Ladies.
Nah, sudah tahu 'kan cara mengklaim kacamata menggunakan fasilitas BPJS? Semoga informasi ini berguna ya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.