Sidak Disdukcapil, Wakil Bupati Tanto Warsono Akan Pecat Pejabat Yang Gemar Lakukan Pungli


Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, saat Sidak ke Kantor Disdukcapil Pandeglang, Selasa (09/08/2016) pagi. Foto dari akun Facebook Tanto W Arban.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Selasa (09/08/2016) pagi.

Dalam Sidak kali ini, Tanto memonitoring kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) disana dan menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan praktek Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai Disdukcapil.

Dalam postingan di akun Facebook miliknya, Tanto W Arban, pada Selasa (09/08) siang, Tanto mengaku akan memecat pegawai yang terbukti melakukan Pungli terhadap pelayanan yang diberikan, baik itu terkait penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan identitas kependudukan lainnya. 

“Laporkan siapapun oknum yang melakukan pungutan liar jika perlu disertai bukti yang kuat, pihak Pemda akan langsung melakukan pemecatan,” tulisnya.

Respon Netizen dalam mengomentari postingan tersebut beragam. Akun Jajat Permana berkomentar agar Sidak tidak hanya dilakukan terhadap pegawai Disdukcapil, tetapi juga bertanya langsung kepada masyarakat secara langsung.

“Kalau mau fakta turun ke warga, jangan sidah dan nanya dilingkungan (Kantor) Capil. Seluruh Kecamatan dan Desa membuka praktek (Pungli) itu bapak Wabup,” komentarnya.

Netizen lainnya, Ahmad Paoji menuliskan “Mungkin Wabup tahunya yang merasakan itu Disdukcapil, bukan masyarakat kecil yang ada di tiap desa-desanya. Masyarakat kecil yang tidak dianggap,”

Mendapat tanggapan seperti itu, Wakil Bupati langsung meresponnya. Dalam balasan komentar, Wabup menginginkan agar Netizen untuk melaporkan secara jelas siapa oknum pegawai yang melakukan praktek Pungli, agar bisa dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat.

“Oknum-oknum Kecamatan dan Desa harus segera ditindak, tetapi mekanisme pemecatan dan penindakan harus disertai bukti sebagai dasar hukum yang kuat,” tulisnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.