KPU Banten Sahkan 8 Relawan Demokrasi
Surat pengumuman hasil seleksi dan wawancara program Relawan Demokrasi. |
KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan suatu langkah terobosan, yakni merekrut orang untuk
dijadikan relawan guna membantu mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
(Pilgub) Banten 2017. Relawan-relawan tersebut disebut dengan Relawan
Demokrasi.
Relawan Demokrasi ini di rekrut
dari orang-orang yang mempunyai kepedulian pada demokratisasi dan pemilu.
Relawan ini harus berasal atau tergabung dari komunitas atau perkumpulan
tertentu yang mempunyai kegiatan ataupun pertemuan secara reguler.
Para Relawan Demokrasi ini
diharapkan akan dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran kepada
masyarakat perihal demokrasi dan pemilu. Tujuan akhirnya bahwa dengan langkah
ini diharapkan akan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan
hal poltiknya dalam Pemilu dengan baik.
Dalam prosesnya, KPU Banten sudah mensahkan relawan
demokrasi dengan memberi legalitas kepada delapan orang Relawan Demokrasi. Setidaknya
ada 42 orang pendaftar dari berbagai latar belakang, diantaranya dosen,
mahasiswa, pengajar, dan lainnya.
Rekruitmen relawan demokrasi di tingkat KPU Provinsi Banten
sebanyak 8 orang, sebagai Koordinator relawan demokrasi 1 (Satu) orang untuk
satu wilayah Kab/Kota, sementara rekrutmen relawan demokrasi ditingkat kab/kota
dilakukan ditingkat KPU Kab/Kota.
Berdasarkan surat KPU Banten Nomor: 145/KPU-Prov-015/VIII/2016
yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2016, nama-nama yang peserta yang lolos
seleksi administrasi dan wawancara program Relawan Demokrasi Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017, diantaranya Moch. Ihsan Kamil dari Kota
Tangerang, Yogi Iskandar dari Kabupaten Pandeglang, Endang Suherman dari Kota
Serang, Ahmad Nasrudin dari Kota Serang.
Dari Kabupaten Tangerang Muslih Amin, Asia Nurul Fitri dari Kota
Cilegon, Maya Haul Haya Sofa dari Kabupaten Serang dan Ubaedillah dari
Kabupaten Lebak.
Relawan demokrasi ini meliputi segmen pemilih pemula,
kelompok agama, kelompok perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok
pinggiran, sedangkan jumlah relawan demokrasi maksimal 5orang per-kab/kota,
dengan rincian setiap segmen terdiri dari 1 (satu) orang relawan atau
disesuaikan dengan kebutuhan setempat. (Mudofar)
Tidak ada komentar