Jelang 6 Bulan Masa Jabatan Irna dan Tanto, Sinyal Perombakan Jabatan Gencar Berembus


Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Jabatan Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, akan genap enam bulan pada September 2016 mendatang. Pasangan tersebut dilantik memimpin daerah berjuluk Sejuta Santri Seribu Ulama sejak tanggal 23 Maret 2016 lalu, oleh Gubernur Banten, Rano Karno.

Jelang 6 bulan kepemimpinannya, Irna dan Tanto sudah bisa melakukan mutasi dan rotasi pegawai. Maklum saja, sejak dilantik sampai dengan saat ini, pasangan bernama INTAN ini belum juga mengutak atik komposisi pejabat.

Apalagi, di tahun ini beberapa pejabat yang menduduki posisi staregis di Pemkab Pandeglang, akan memasuki masa pensiun seperti jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dipegang Aah Wahid Maulany, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) yang dijabat Anwar Fauzan, posisi 4 Camat dan lainnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang, Agus Riyanto membenarkan pada tahun ini ada beberapa pejabat yang memasuki masa pensiun. Untuk mengisi kekosongan nantinya, pihaknya akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar tidak menghambat kinerja.

“Ada beberapa pejabat, pemerintah daerah tetap harus komitmen dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak ada kekosongan, artinya ditunjuk beberapa Plt untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut untuk tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar dia, Selasa (30/08).

Terkait apakah nantinya Irna dan Tanto akan melakukan rotasi dan mutasi pegawai, Agus menuturkan hal tersebut merupakan kewenangan Bupati.

“Kalau menurut aturan sih boleh, tapi kebijakan tetap kepada beliau,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah sudah ada koordinasi atau sudah adanya pengajuan mutasi dan rotasi pejabat ke BKD Pandeglang, menurut Agus, saat ini sudah ada kajian kesana. Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini.

“Yang paling penting adalah Bupati dan Wakil Bupati berhak untuk mengelola siapa yang layak untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu di Pemerintah Daerah, karena komitmennya adalah bekerja dengan sebaik-baiknya, karena out putnya adalah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” terangnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.