Jelang 6 Bulan Masa Jabatan Irna dan Tanto, Sinyal Perombakan Jabatan Gencar Berembus
Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Jabatan Bupati Pandeglang, Irna
Narulita dan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, akan genap enam
bulan pada September 2016 mendatang. Pasangan tersebut dilantik memimpin daerah berjuluk Sejuta Santri Seribu Ulama sejak tanggal 23 Maret 2016 lalu, oleh
Gubernur Banten, Rano Karno.
Jelang 6 bulan kepemimpinannya, Irna
dan Tanto sudah bisa melakukan mutasi dan rotasi pegawai. Maklum saja, sejak
dilantik sampai dengan saat ini, pasangan bernama INTAN ini belum juga mengutak
atik komposisi pejabat.
Apalagi, di tahun ini beberapa pejabat
yang menduduki posisi staregis di Pemkab Pandeglang, akan memasuki masa pensiun
seperti jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dipegang Aah Wahid Maulany,
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) yang dijabat Anwar Fauzan, posisi 4
Camat dan lainnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kabupaten Pandeglang, Agus Riyanto membenarkan pada tahun ini ada
beberapa pejabat yang memasuki masa pensiun. Untuk mengisi kekosongan nantinya,
pihaknya akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar tidak menghambat kinerja.
“Ada beberapa pejabat, pemerintah
daerah tetap harus komitmen dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat
agar tidak ada kekosongan, artinya ditunjuk beberapa Plt untuk mengisi
jabatan-jabatan tersebut untuk tetap bisa memberikan pelayanan kepada
masyarakat,” ujar dia, Selasa (30/08).
Terkait apakah nantinya Irna dan Tanto
akan melakukan rotasi dan mutasi pegawai, Agus menuturkan hal tersebut
merupakan kewenangan Bupati.
“Kalau menurut aturan sih boleh,
tapi kebijakan tetap kepada beliau,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah sudah ada
koordinasi atau sudah adanya pengajuan mutasi dan rotasi pejabat ke BKD Pandeglang,
menurut Agus, saat ini sudah ada kajian kesana. Namun, ia enggan berkomentar
lebih lanjut mengenai hal ini.
“Yang paling penting adalah Bupati
dan Wakil Bupati berhak untuk mengelola siapa yang layak untuk mengisi
jabatan-jabatan tertentu di Pemerintah Daerah, karena komitmennya adalah
bekerja dengan sebaik-baiknya, karena out putnya adalah pelayanan yang terbaik
kepada masyarakat,” terangnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar