Batas Waktu Perekaman e-KTP Sampai 30 September
Ilustrasi e-KTP. |
KRAKATAURADIO.COM - Bagi masyarakat yang belum mempunyai
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) agar segera melakukan perekaman data.
Sebab, batas waktu perekaman e-KTP akan berakhir pada 30 September 2016.
Artinya, saat tanggal 1 Oktober 2016 mendatang KTP biasa tidak berlaku lagi.
Direktur Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Arif Zudan
Fakrulloh mengatakan, warga yang tidak segera melakukan perekaman data e-KTP,
maka akan mengalami kesulitan mendapatkan sejumlah layanan. Pasalnya, setelah
tanggal 30 September, maka KTP biasa tidak akan bermanfaat lagi.
“Sanksi administrasi ini dalam
bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik.
Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian
membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia
sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” ujarnya.
Dia menyebut beberapa contoh
layanan publik antara lain layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan
kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, dan lain-lain.
Zudan menjelaskan, yang
terpenting melakukan perekaman terlebih dahulu dengan batas waktu 30 September.
Dengan telah melakukan perekaman, maka database warga yang bersangkutan, sudah
bisa diakses oleh unit-unit layanan publik.
“Hal pertama yang harus dilakukan
yakni merekam saja terlebih dahulu, maka akan muncul database dan datanya sudah
dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat
lainnya,” terangnya.
Dijelaskan, perekaman data E-KTP
ini sangat penting juga menjamin adanya identitas tunggal penduduk. Selama ini,
lanjutnya, dengan KTP model biasa, banyak warga yang ber-KTP ganda.
“Data penduduk ini harus tunggal
tidak boleh ganda.Berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga
Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP,” terangnya.
Tidak ada komentar