Kasus Pernikahan Dini di Pandeglang Masih Tinggi
Kepala BP3AKB Kabupaten Pandeglang, Undang Suhendar. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kasus pernikahan dini yakni usia 15
sampai 19 tahun di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, saat ini masih
tinggi. Penyebabnya antara lain masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap
bahaya yang ditimbulkan dari pernikahan dini itu sendiri, terutama
masyarakat pedesaan.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Pandeglang, Undang Suhendar mengatakan,
tingginya angka pernikahan dini disebabkan beberapa faktor, diantaranya faktor
ekonomi dan pengaruh budaya setempat.
“Pernikahan dini itu sekarang kan
usia tahun pertama itu masih dibawah 20, kebanyakan 19 tahun. Nah kalau
dipersentasekan kita kemarin lihat masih 5,6 persen,” ujar Undang saat ditemui
dikantornya, Kamis (21/07/2016).
Untuk mengatasi persoalan
tersebut, tambah dia, perlu adanya edukasi mengenai usia penikahan. Bentuk penyuluhan masih
dengan melakukan sosialisasi pada masyarakat. Sosialisasi yang diberikan yakni
dalam bentuk edukasi mengenai pendewasaan terhadap usia perkawinan.
“Jadi kita memang perlu sosialisasi.
Kita berupaya memberikan penyuluhan kesehatan reproduksi itu 21 tahun. Kita
harapkan usia kawin pertama itu diatas 20 tahun. Provinsi Banten saja masih 19
tahun angka kawin pertama itu. Makanya dampaknya bisa ke angka kematian ibu dan
bayi,” tambah Undang.
Undang menyebut, maraknya angka
pernikahan dini banyak terjadi di Pandeglang Selatan, seperti Kecamatan
Panimbang, Cigeulis, Sobang sampai dengan Cibaliung.
“Kebanyakan daerah keselatan.
Tapi memang untuk usia kawin pertama itu memang menyeluruh,” imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar