Perekrutan PPS dan PPK Pilkada Serentak Dimulai 21 Juni
KRAKATAURADIO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di
101 daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2017 mulai bergerak menggelar tahapan. Jadwalnya pada 21 Juni nanti, KPU yang menggelar pilkada
sudah mulai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.
Ketua KPU Pusat, Husni Kamil
Manik mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang
Program, Tahapan dan Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Selanjutnya, KPU di 101 daerah menindaklanjutinya dengan menyusun agenda kerja.
“Ini sudah ditindaklanjuti 101
daerah. Mereka sudah buat keputusan mengenai itu. Mereka sudah jalan dengan
jadwal-jadwal dan kegiatan yang ada,” ujar Husni.
Sementara itu, Komisioner KPU
Provinsi Banten, Syaiful Bahri menerangkan, rekrutmen PPK dan PPS dilakukan
secara terbuka, mulai tanggal 21 Juni – 20 Juli 2016. Sedangkan untuk KPPS
dilakukan pada 15 November 2016 – 14 Januari 2017.
“Jadwal rekrutmen penyelenggara
di tingkatan bawah ini dilakukan sesuai Putusan KPU RI Nomor 3 Tahun 2016
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2017,” kata Syaiful.
Syaiful menjelaskan, untuk teknis
rekrutmen sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 183/KPU/IV/2015 tentang
penjelasan anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 kali. Peraturan
ini dibuat untuk regenerasi penyelenggara di tingkat bawah, yang kemudian
dibatasi agar yang menjadi anggota tidak orang yang sama.
“Peraturan ini dibuat untuk
regenerasi penyelenggara di tingkat bawah, yang kemudian dibatasi orangnya,
dibatasi agar tidak itu-itu saja orangnya. Kami ingin ini berjalan sesuai
dengan ketentuan, karena memang untuk mengantisipasi kekeliruan penyelenggara
di tingkat bawah,” kata Syaiful. (Mudofar)
Tidak ada komentar