Perekrutan PPS dan PPK Pilkada Serentak Dimulai 21 Juni




KRAKATAURADIO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 101 daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2017 mulai bergerak menggelar tahapan. Jadwalnya pada 21 Juni nanti, KPU yang menggelar pilkada sudah mulai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Program, Tahapan dan Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Selanjutnya, KPU di 101 daerah menindaklanjutinya dengan menyusun agenda kerja.

“Ini sudah ditindaklanjuti 101 daerah. Mereka sudah buat keputusan mengenai itu. Mereka sudah jalan dengan jadwal-jadwal dan kegiatan yang ada,” ujar Husni.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Banten, Syaiful Bahri menerangkan, rekrutmen PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, mulai tanggal 21 Juni – 20 Juli 2016. Sedangkan untuk KPPS dilakukan pada 15 November 2016 – 14 Januari 2017.

“Jadwal rekrutmen penyelenggara di tingkatan bawah ini dilakukan sesuai Putusan KPU RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017,” kata Syaiful.

Syaiful menjelaskan, untuk teknis rekrutmen sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 183/KPU/IV/2015 tentang penjelasan anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 kali. Peraturan ini dibuat untuk regenerasi penyelenggara di tingkat bawah, yang kemudian dibatasi agar yang menjadi anggota tidak orang yang sama.

“Peraturan ini dibuat untuk regenerasi penyelenggara di tingkat bawah, yang kemudian dibatasi orangnya, dibatasi agar tidak itu-itu saja orangnya. Kami ingin ini berjalan sesuai dengan ketentuan, karena memang untuk mengantisipasi kekeliruan penyelenggara di tingkat bawah,” kata Syaiful. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.