Irna Sosialisasikan Perda K3 ke Pedagang dan Pengunjung Pasar
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita
blusukan ke pasar Badak Pandeglang. Kedatangan orang nomor 1 di Pandeglang tersebut untuk memantau ketersediaan dan harga sembako jelang bulan puasa, sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Kebersihan dan
Keindahan ke para pedagang dan pengunjung pasar Badak Pandeglang, Jumat
(03/06/2016).
Irna datang ke pasar ditemani Kepala Dinas
Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Diskoperindag), Kepala Dinas
Cipata Karya Kebersihan dan Penataan Ruang (DCKPR), Anwari Husnira, Kepala
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Yahya Gunawan dan sejumlah
anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam kunjungan tersebut, Irna
terlihat beberapa kali menegur para pemilik toko agar menyediakan tempat sampah
untuk ditempatkan didepan toko. Bahkan, ia tidak segan untuk memungut sampah
yang tergeletak.
“Kami punya aturan, buang sampah
sembarangan didenda maksimal 25 juta. Ibu mau tegakan peraturan itu supaya
Pandeglang bersih ya. Ibu juga siapkan tempat sampah, tapi tiap toko harus ada
tempat sampah supaya bersih semua nanti ibu mau akan buat pasar jadi lebih
bagus, sama taman-taman nanti ibu akan buat,” ujar Irna didepan para pemilik
toko dan sejumlah pengunjung pasar.
Irna menambahkan, aturan denda
bagi yang membuang sampah sembarangan akan diterapkan pada bulan September
mendatang. Pada saat itu, tambah dia, aturan akan ditegakkan dan yang membuang
sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta dan 3 bulan kurungan.
“Sekarang masih ada waktu
sosialisasi. Ini bulan Juni kan, September sudah kami berlakukan karena kami 2
bulan sosialisasi. Jadi gak ada lagi alasan gak denger sosialisasi atau informasi
supaya Pandeglang bisa bagus seperti Serang seperti Tangerang ya, bantu ya,” tambah
dia.
Mendengar arahan dari Irna, para
pedagang dan pengunjung pasar mengaku siap untuk menjalankan aturan tersebut. (Mudofar)
Tidak ada komentar