Puluhan Rumah Warga Menes Dibongkar
Puluhan petugas Satpol PP dan anggota Polres Pandeglang, saat akan membongkar bangunan rumah warga di sekitar Pasar Menes, Senin (23/05/2016). |
KRAKATAURADIO.COM, MENES - Sebanyak 23 rumah milik warga yang
letaknya berada di samping Pasar Menes di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten
Pandeglang dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pandeglang, dibantu petugas kepolisian dari Polsek Menes dan Polres Pandeglang, Senin (23/05/2016).
Penggusuran lahan seluas 2.000 meter
persegi tersebut dilakukan, lantaran lahan yang ditempati warga milik Pemkab Pandeglang, yang
nantinya akan dibangun guna perluasan Pasar Menes. (Baca: Pemkab Resmikan Pasar Rakyat Modern Menes)
Berdasarkan pantauan, penggusuran
dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Nampak, tidak ada perlawanan dari warga,
karena sebelumnya pihak keamanan telah memberikan Surat Peringatan (SP) agar warga membongkar sendiri bangunannya.
Pembongkaran sendiri sempat terhenti,
saat ada beberapa warga yang tidak ingin meninggalkan rumah dan kiosnya karena barang-barang
milik warga masih ada di dalam bangunan.
Melihat hal tersebut, Asisten
Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pandeglang, Iskandar
ditemani Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Pasar (Diskoperindagpas) Olis
Solihin, Kepala UPT Pasar Menes, dan perwakilan warga melakukan musyawarah di
Polsek Menes. Setelah musyawarah yang berlangsung sekitar dua jam, petugas
melakukan penggusuran kembali.
Asda II, Iskandar menjelaskan,
dalam musyawarah disepakati bahwa pengosongan tetap dilaksanakan dan Pemkab
akan memperhatikan warga yang kehilangan tempat tinggal dan lahan usahanya.
“Perhatian pemerintah adalah
membantu memediasi antara pengusaha pengembang pasar dengan warga agar membantu
proses pindah, menambah uang ganti rugi dan memberikan program meningkatkan
ekonomi,” ungkap Iskandar.
Kepala Diskoperindagpas
Pandeglang, Olis Solihin mengatakan, pengosongan lahan milik pemerintah ini akan
digunakan perluasan lahan pasar yang keseluruhan pasar sekitar 10 ribu meter
persegi.
“Sebelumnya kami juga sudah
mengabarkan kepada warga agar bisa merapikan barang-barangnya karena lahan akan
dikosongkan. Tidak ada ganti rugi karena tahannya tanah negara paling
pemerintah menggantinya tidak seberapa, sebesar Rp 5.000.000,-. Lahan ini juga
dipihak ketigakan atau pengembang pasar yakni PT Taman Sari Raya untuk
perluasan pasar,” katanya.
Sementara itu, salah seorang
warga pemilik kios, Mamad mengatakan, penggusuran akan menuai konflik karena
tidak ada keputusan resmi dari Pemkab Pandeglang mengenai ganti rugi, dan
jaminan kepada warga yang digusur rumahnya.
“Jika dilanjutkan pasti akan ada
konflik, termasuk saya juga akan melakukan upaya hukum karena penggusuran belum
ada keputusan resmi. Kami menerima dibongkar, tetapi beri kesempatan juga kepada
masyarakat untuk berpikir akan kemana kami ini, karena kami belum punya tempat
tinggal jika harus digusur,” ujarnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar