Nasib Tenaga Honorer Belum Jelas
Audiensi forum tenaga honorer bersama Bupati Pandeglang, Irna Narulita. (Foto dari halaman Facebook Irna Narulita Dimyati) |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Forum Tenaga Honorer di Kabupaten
Pandeglang melakukan pertemuan dengan Bupati Pandeglang, Irna Narulita di Pendopo
Pemkab Pandeglang. Dalam audiensi tersebut, ribuan honorer yang hadir mempertanyakan
status pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Baca: Honorer di Pandeglang Akan Gelar Pertemuan Dengan Bupati Irna)
Salah satu peserta audiensi asal
Kecamatan Sukaresmi, Jaenal Mustakim mengatakan, selama 13 tahun dirinya
bekerja sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun belum pernah mendapatkan
perhatian yang sesuai dari Pemerintah Daerah.
“Saya bekerja sudah lama dari sejak
Camat Mahyufi hingga saat ini Pak Saeful Arif. Tapi honor saya masih saja 50
ribu rupiah sampai saat ini,” katanya dihadapan pemerintah daerah Pandeglang.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pandeglang,
Irna Narulita mengatakan, bahwa pegawai honorer adalah pejuang tangguh
pemerintah. Untuk itu, seluruh pegawai honorer di Pandeglang harus
diperjuangkan nasibnya.
“Kami terus melakukan konsultasi
kepada pemerintah pusat terkait moratorium pegawai, karena kewenangan untuk
mengangkat honorer menjadi PNS ada di pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, sampai saat ini
pihaknya bersama pemerintah tidak menutup mata akan keberadaan pegawai honorer
di Pandeglang, yang pada saat ini jumlah nya hampir mencapai kurang lebih 4.400
orang, baik itu dari guru, kesehatan dan teknis.
“Kinerja honorer tidak kalah
kinerjanya dibandingkan PNS, untuk itu kami akan berupaya memberikan yang
terbaik bagi pegawai honorer. Kami akan lihat dulu anggarannya, tapi jangan
berkecil hati Insya Allah tenaga honorer akan dapat kesejahteraan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang, Ida Novaida mengatakan, dari tahun ke
tahun pihak kepegawaian selalu menyampaikan kepada pemerintah pusat terkait
pengangkatan honorer kategori II di Pandeglang.
“Pemerintah pusat mengeluarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permenpan-RB), jadi pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk
pengangkatan CPNS,” imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar