Ini Jawaban Pihak Klinik dan BPJS Terkait Pasien Amriah
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menanggapi adanya pemberitaan mengenai pasien peserta Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang harus membayar biaya pengobatan untuk
berobat ke dokter spesialis mata, pihak management klinik Al-Furqon mengaku hal
tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Krakatau Radio, pihak
management Klinik Al-Furqon menjelaskan, bahwa pasien yakni Amriah (77) dan
anaknya yang mengantar untuk memeriksakan kondisi matanya, sudah diberikan
penjelasan bahwa pelayanan yang dijamin bagi peserta komprehensif sesuai
kebutuhan medis yang meliputi pelayanan kesehatan tingkat 1 atau dasar, yaitu
pelayanan kesehatan non spesialistik.
Dalam penjelasan tersebut, pihak management juga menyatakan
sudah menyarankan agar pasien diperiksa oleh dokter umum terlebih dahulu di klinik, kemudian
nanti akan dirujuk tergantung dari kondisi pasien.
Rujukan tersebut ke fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat
lanjutan, karena pelayanan dokter spesialis tidak bisa
dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat 1, tetapi ke Faskes kedua
tingkat lanjutan atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah.
“Jadi kami juga sudah menjelaskan kepada pasien bahwa
pelayanan yang dijamin itu adalah tindakan medis non spesialistik. Sedangkan
pasien itu memeriksakan kondisi matanya oleh dokter spesialis mata,” ujar
pihak management, Rabu (25/05/2016).
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Pandeglang, Dr. Wilda
Alvernia mengatakan hal yang sama. Menurut dia, pelayanan di Faskes tingkat
pertama yakni klinik atau puskesmas, hanya melayani pelayanan medis dasar oleh dokter
umum.
“Untuk kasus spesialistik yang dilayani oleh dokter mata,
dirujuk ke Faskes tingkat lanjutan yaitu rumah sakit,” ujar dia yang
dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai situs, pelayanan
kesehatan tingkat 1 atau dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik yang
mencakup:
1.
Admisnistrasi pelayanan
2.
Pelayanan promotif dan preventif
3.
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4.
Tindakan medis non spesialistik, baik operatif
maupun non operatif
5.
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.
Transflusi darah sesuai kebutuhan medis
7.
Pemeriksaan penunjang diagnostic lab tingkat 1
8.
Rawat inap tingkat 1 sesuai dengan indikasi medis. (Mudofar)
Tidak ada komentar