Ini Jawaban Pihak Klinik dan BPJS Terkait Pasien Amriah



KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menanggapi adanya pemberitaan mengenai pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang harus membayar biaya pengobatan untuk berobat ke dokter spesialis mata, pihak management klinik Al-Furqon mengaku hal tersebut sudah sesuai dengan aturan.


Dalam keterangan yang disampaikan kepada Krakatau Radio, pihak management Klinik Al-Furqon menjelaskan, bahwa pasien yakni Amriah (77) dan anaknya yang mengantar untuk memeriksakan kondisi matanya, sudah diberikan penjelasan bahwa pelayanan yang dijamin bagi peserta komprehensif sesuai kebutuhan medis yang meliputi pelayanan kesehatan tingkat 1 atau dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik.

Dalam penjelasan tersebut, pihak management juga menyatakan sudah menyarankan agar pasien diperiksa oleh dokter umum terlebih dahulu di klinik, kemudian nanti akan dirujuk tergantung dari kondisi pasien.

Rujukan tersebut ke fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat lanjutan, karena pelayanan dokter spesialis tidak bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat 1, tetapi ke Faskes kedua tingkat lanjutan atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah.

“Jadi kami juga sudah menjelaskan kepada pasien bahwa pelayanan yang dijamin itu adalah tindakan medis non spesialistik. Sedangkan pasien itu memeriksakan kondisi matanya oleh dokter spesialis mata,” ujar pihak management, Rabu (25/05/2016).

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Pandeglang, Dr. Wilda Alvernia mengatakan hal yang sama. Menurut dia, pelayanan di Faskes tingkat pertama yakni klinik atau puskesmas, hanya melayani pelayanan medis dasar oleh dokter umum.

“Untuk kasus spesialistik yang dilayani oleh dokter mata, dirujuk ke Faskes tingkat lanjutan yaitu rumah sakit,” ujar dia yang dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai situs, pelayanan kesehatan tingkat 1 atau dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
1.     Admisnistrasi pelayanan
2.    Pelayanan promotif dan preventif
3.    Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4.    Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.    Transflusi darah sesuai kebutuhan medis
7.    Pemeriksaan penunjang diagnostic lab tingkat 1
8.    Rawat inap tingkat 1 sesuai dengan indikasi medis. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.