Harga BBM Turun Rp 500 per Liter
Bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. |
KRAKATAURADIO.COM - Pemerintah telah
memutuskan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan
Solar subsidi sebesar Rp 500 per liter berlaku mulai 1 April
2016.
Kepala Pusat Komunikasi
Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, sesuai Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan
harga BBM setiap tiga bulan sekali.
"Hal ini dilakukan
demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, serta
menjamin penyediaan BBM Nasional," kata Jatmiko,
di Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Setelah melakukan
perubahan pada Januari 2016, perubahan harga berikutnya dilakukan pada April
2016, dengan penetapan penurunan sebesar Rp 500 per liter. Perubahan harga ini
didasari oleh harga referensi minyak periode tiga bulan terakhir.
Proyeksi harga referensi
minyak periode tiga bulan ke depan yang diperkirakan naik, rata-rata nilai
tukar (kurs) Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat periode tiga bulan.
"Selain itu juga
biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah
Republik Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan marjin SPBU sebagai badan usaha penyalur,"
tutur Jatmiko.
Namun, setelah penurunan
harga periode April, harga BBM ditetapkan tidak mengalami perubahan hingga enam
bulan ke depan. Itu karena memperhatikan kecenderungan meningkatnya harga
minyak bumi pada satu bulan terakhir berikut proyeksi tiga bulan ke depan.
Selain itu, hal ini juga
untuk mengantisipasi harga BBM pada periode bulan Juli yang bertepatan dengan
bulan puasa dan Idul Fitri. Oleh karena persiapan menjelang hari raya itu,
kestabilan harga perlu dijaga.
Maka terhitung 1 April
2016 pukul 00.00 WIB, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM Khusus
Penugasan jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar
Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Minyak Solar Subsidi dengan rincian
sebagai berikut:
1 Minyak Tanah tetap Rp
2.500 per liter.
2 Minyak Solar Subsidi turun dari Rp 5.650 per liter menjadi Rp 5.150 per liter.
3 Bensin Premium RON 88 Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dari Rp 6.950 menjadi Rp 6.450 per liter. (Mudofar)
2 Minyak Solar Subsidi turun dari Rp 5.650 per liter menjadi Rp 5.150 per liter.
3 Bensin Premium RON 88 Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dari Rp 6.950 menjadi Rp 6.450 per liter. (Mudofar)
Tidak ada komentar