PPK Pilkada Pandeglang Dibubarkan KPU
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i (tengah) saat acara pembubaran PPK se Kabupaten Pandeglang. |
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang,
Ahmad Sujai mengatakan, dengan dibubarkannya PPK, KPU secara otomatis akan
menyetop honor dan anggaran lainnya yang bisa diterima PPK.
Ia menjelaskan, para anggota PPK
ini bekerja terhitung sejak bulan Juni 2015 sampai Januari 2016. Namun karena
Pilkada Pandeglang mengalami Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), sehingga pembubarannya
dilaksanakan Februari.
“Para PPK ini bekerja terhitung
dari Juni 2015 sampai Januari 2016. Namun karena Pilkada Pandeglang mengalami
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), sehingga pembubarannya dilaksanakan
Februari. Semua hak para PPK misalnya honor dan biaya lainnya tidak akan
diberikan lagi,” kata Sujai.
Saat ditanya rencana rekrutmen
PPK untuk Pilkada Banten 2017, Sujai menyatakan KPU masih menanti kebijakan dan
regulasi dari KPU Banten. Sampai saat ini, program dan jadwal Pilkada Banten
2017 baru dalam bentuk draf yang belum dibahas oleh KPU RI bersama Komisi II
DPR RI.
“Teknis Pilgub Banten belum ada
dan baru ada draf yang belum bisa jadi dasar pelaksanaan. Termasuk tahapan,
pemutahiran, kampanye dan lain-lainnya masih draft. Namun Jjka regulasi sudah
selesai sebagai penyelenggara di kab, maka kami sebagai penyelenggara wajib
melaksanakan. Kami belum bisa bicara banyak tentang Pilgub Banten 2017,”
terangnya.
Usai pembubaran PPK, KPU
Pandeglang, kata Sujai, masih disibukkan dengan penyusunan laporan
pertanggungjawaban dan hasil Pilkada Pandeglang 2015, untuk disampaikan kepada
KPU pusat melalui KPU Provinsi Banten.
“Untuk kelancaran penyusunan
pertanggungjawaban kami masih akan tetap berkordinasi dengan PPK Pilkada 2015,”
terangnya.
Para anggota PPK yang sudah
selesai masa tugasnya rata-rata menyatakan akan kembali mendaftarkan diri jika
ada rekrutmen PPK untuk Pilgub. Menurut para anggota PPK, tugas PPK tidak
terlalu sulit. (Mudofar)
Tidak ada komentar