Di Pandeglang, Tak Ada Perusahaan yang Menangguhkan UMK
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Pandeglang, Deden Kuswan. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Deden Kuswan
mengatakan, hingga kini tidak ada satupun perusahaan di Kabupaten Pandeglang yang
menangguhkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Untuk itu, semua perusahaan wajib membayar karyawan sesuai dengan UMK baru di 2016.
“Kalo yang menangguhkan ga ada.
Tapi masih ada sih yang belum cocok, biasanya kendalanya itu perusahaannya tergantung
dari profitnya. Profitnya mungkin tidak nyampe untuk memberikan gaji yang
sesuai UMK kepada karyawannya,” ungkap Deden ketika ditemui usai kegiatan HUT
PLTU 2 Labuan, Banten, Selasa (02/02).
Deden mengungkapkan, jika
ditemukan perusahaan yang melanggar, maka akan diproses sebagaimana aturan
yang berlaku. Terlebih, dalam hal ini pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI) juga memantau hal itu.
“Kalau
pun ada yang ingin menangguhkan UMK, kita fasilitasi. Nanti ada perwakilan dari
serikat pekerja dan perwakilan kantor menyampaikan persoalannya. Di semua Kecamatan sudah
ada perusahaan, tetapi masih skala kecil-kecil kaya home industri rumahan,” tambah dia.
Terkait naiknya UMK, hingga kini
tidak berpengaruh kepada aktivitas perusahaan. Selain tidak ada yang mengajukan
penangguhan, perusahaan juga tidak ada yang memberhentikan karyawannya karena
harus menggaji sesuai dengan aturan.
”Kalau sebelumnya memang sempat
khawatir kalau ada pemberhentian. Namun hingga kini tidak ada tanda-tanda atau
laporan mengenai hal tersebut,” ungkapnya.
Untuk diketahui, nilai UMK
Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2016 mencapai Rp 1.936.755 dari sebelumnya
Rp 1.737.000 di tahun 2015. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, nilai UMK 2016
diperoleh dari perhitungan, UMK 2015 dikali inflasi nasional ditambah PDB
nasional. (Mudofar)
Tidak ada komentar