Di Pandeglang, Tak Ada Perusahaan yang Menangguhkan UMK



Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Pandeglang, Deden Kuswan.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Deden Kuswan mengatakan, hingga kini tidak ada satupun perusahaan di Kabupaten Pandeglang yang menangguhkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Untuk itu, semua perusahaan wajib membayar karyawan sesuai dengan UMK baru di 2016.

“Kalo yang menangguhkan ga ada. Tapi masih ada sih yang belum cocok, biasanya kendalanya itu perusahaannya tergantung dari profitnya. Profitnya mungkin tidak nyampe untuk memberikan gaji yang sesuai UMK kepada karyawannya,” ungkap Deden ketika ditemui usai kegiatan HUT PLTU 2 Labuan, Banten, Selasa (02/02).

Deden mengungkapkan, jika ditemukan perusahaan yang melanggar, maka akan diproses sebagaimana aturan yang berlaku. Terlebih, dalam hal ini pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) juga memantau hal itu.

“Kalau pun ada yang ingin menangguhkan UMK, kita fasilitasi. Nanti ada perwakilan dari serikat pekerja dan perwakilan kantor menyampaikan persoalannya. Di semua Kecamatan sudah ada perusahaan, tetapi masih skala kecil-kecil kaya home industri rumahan,” tambah dia.

Terkait naiknya UMK, hingga kini tidak berpengaruh kepada aktivitas perusahaan. Selain tidak ada yang mengajukan penangguhan, perusahaan juga tidak ada yang memberhentikan karyawannya karena harus menggaji sesuai dengan aturan.

”Kalau sebelumnya memang sempat khawatir kalau ada pemberhentian. Namun hingga kini tidak ada tanda-tanda atau laporan mengenai hal tersebut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, nilai UMK Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2016 mencapai Rp 1.936.755 dari sebelumnya Rp 1.737.000 di tahun 2015. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, nilai UMK 2016 diperoleh dari perhitungan, UMK 2015 dikali inflasi nasional ditambah PDB nasional. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.