Sepanjang Januari, Kekerasan Seksual di Banten Sudah Mencapai 10 Kasus
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Iip Syafruddin. |
KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Sepanjang bulan Januari 2016, Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
Provinsi Banten mencatat, ada 10 kasus kekerasan seksual yang melibatkan 19
anak, baik anak sebagai pelaku atau anak sebagai korban.
Ketua LPA Provinsi Banten, Iip Syafruddin mengatakan, kesepuluh
kasus tersebut diantaranya terjadi di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang
Kota Serang dan Kabupaten Tangerang.
“Sampai dengan sekarang di Banten itu ada 10 kasus yang
melibatkan 19 anak. Kabupaten Serang ada 3, Kota Serang juga ada bayi dibuang,
Pandeglang dan Kabupaten Tangerang juga. Ini sangat miris, karena di awal
Januari saja sudah menunjukkan angka kenaikan, dan ini menjadi catatan penting
bagi semuanya,” ujar Iip saat dikonfirmasi, Kamis (21/01/2016).
Iip menjelaskan, rata-rata pelaku kekerasan ini, adalah orang yang
dikenal oleh korban, baik itu keluarga sendiri ataupun tetangga. Menurut Iip,
hal ini jangan sampai dibiarkan. Untuk itu, diperlukan kerjasama semua pihak,
agar kejadian ini tidak terulang.
“Proses promotifnya, proses advokasinya dan juga proses
rehabilitasi si anaknya. Tiga hal itu harus dilakukan oleh semuanya. Dari LPA
setiap kali kita mendapatkan informasi itu, baik itu informasi resmi atau
informasi awal, kita akan tindaklanjuti dengan mendatangi langsung ke kediaman
korban,” jelas dia.
Iip menilai, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan maraknya kekerasan terhadap anak, diantaranya disfungsi keluarga yang mengalami penurunan sepanjang
tahun 2015. Selain
itu, faktor lainnya adalah terkait penegakan hukum yang belum maksimal
diterapkan.
“Memang saya melihat trend dari disfungsi keluarga ini
menurun. 2015 ke 2016 ini setiap kasus yang akhirnya terlaporkan anak menjadi
korban ataupun pelaku, ketika kita lihat lebih lanjut orangtua si anak ini mengalami
disfungsi keluarga, artinya keluarga yang tidak berfungsi seutuhnya menjadi sebuah
keluarga,” katanya.
Untuk itu, LPA Banten terus mendorong agar Pemerintah dapat
segera memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang
hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak agar pelaku jera.
Adanya
hukuman kebiri ini, diharapkan dapat menekan angka kekerasan terhadap anak. "Mudah-mudahan
akhir Januari ini Perppu sudah bisa disahkan Presiden," harapnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar