MK Tolak Perselisihan Pilkada Pandeglang
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pandeglang no urut 1, Aap Aptadi - Dodo Juanda (Apdol). Putusan itu dibacakan dalam sidang yang
berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/1/2016).
MK menilai gugatan Apdol dianggap
tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur syarat pengajuan permohonan
pembatalan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, A Suja’i membenarkan
jika gugatan yang diajukan Apdol terkait hasil rekapitulasi hasil Pemilukada
Pandeglang dengan Nomor 121/PHP.BUP-XIV/2016 ditolak MK.
“MK tidak dapat menerima
permohonan pemohon karena dianggap tidak sesuai dengan pasal 158 ayat 2 hurup
d,” kata Sujai.
Sujai juga menginformasikan jika
eksepsi termohon yakni KPU Kabupaten Pandeglang dan eksepsi terkait yakni
pasangan nomor 2 Irna Narulita-Tanto W Arban.
“Kami menghormati apa yang diputuskan MK. Setelah sidang
putusan kami akan melaksanakan tahapan lanjutan yaitu pleno penetapan pemenang
Pemilukada,” jelasnya seraya mengatakan, KPU Pandeglang, mengagendakan rapat
pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Jumat (22/1/2016). (Mudofar)
Tidak ada komentar