Dana Desa Tidak Untuk Membangun Kantor Desa


Tenaga Ahli Pemberdayaan, Muhammad Ilyas (kiri) bersama Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar, Muhidin A Kodir (kanan) saat berkunjung ke Krakatau Radio, Jumat (15/01/2016).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dana Desa (DD) yang sudah diberikan oleh Pemerintah Pusat tidak boleh dipergunakan untuk membangun kantor maupun balai desa. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar Kabupaten Pandeglang, Muhidin A Kodir mengatakan, peruntukkan dana desa hanya boleh untuk pembangunan infrastruktur perdesaan.
“Jadi dana desa itu peruntukannya untuk pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur, selain itu juga untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya saat berkunjung ke Krakatau Radio, Jumat (15/01/2016).
Selain itu, dijelaskannya, dana desa dicairkan satu pintu yakni dari pusat langsung ke masing-masing rekening pemerintah desa. ”Dana desa ini dicairkan secara bertahap. Satu tahun 3 kali pencairan, itu porsinya 40 persen, 40 persen dan 20 persen. Disesuaikan dengan usulan yang dimusyawarahkan,” tandasnya.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Kabupaten Pandeglang, Muhammad Ilyas menambahkan, aturan yang mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa sudah diatur dalam Permendesa No 21 tahun 2015 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda).
“Kantor desa sebenarnya boleh dibangun dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD). Kalaupun mau pakai dana desa, itu harus dapat rekomendasi dari Bupati sebagai kepala daerah, tapi mekanismenya harus ditempuh,” terangnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.