Dana Desa Tidak Untuk Membangun Kantor Desa
Tenaga Ahli Pemberdayaan, Muhammad Ilyas (kiri) bersama Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar, Muhidin A Kodir (kanan) saat berkunjung ke Krakatau Radio, Jumat (15/01/2016). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dana Desa (DD) yang sudah diberikan
oleh Pemerintah Pusat tidak boleh dipergunakan untuk membangun kantor maupun
balai desa. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga
menteri yang ditandatangani oleh Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan.
Tenaga Ahli Pengembangan
Pelayanan Dasar Kabupaten Pandeglang, Muhidin A Kodir mengatakan, peruntukkan
dana desa hanya boleh untuk pembangunan infrastruktur perdesaan.
“Jadi dana desa itu peruntukannya
untuk pembangunan, pengembangan
dan pemeliharaan infrastruktur, selain itu juga untuk pengembangan usaha
ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya saat
berkunjung ke Krakatau Radio, Jumat (15/01/2016).
Selain
itu, dijelaskannya, dana desa dicairkan satu pintu yakni dari pusat langsung ke
masing-masing rekening pemerintah desa. ”Dana desa ini dicairkan secara bertahap.
Satu tahun 3 kali pencairan, itu porsinya 40 persen, 40 persen dan 20 persen.
Disesuaikan dengan usulan yang dimusyawarahkan,” tandasnya.
Tenaga
Ahli Pemberdayaan Kabupaten Pandeglang, Muhammad Ilyas menambahkan, aturan yang
mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa sudah diatur dalam Permendesa No 21 tahun 2015 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup)
dan Peraturan Daerah (Perda).
“Kantor desa sebenarnya boleh dibangun dengan dana Alokasi
Dana Desa (ADD). Kalaupun mau pakai dana desa, itu harus dapat rekomendasi dari
Bupati sebagai kepala daerah, tapi mekanismenya harus ditempuh,” terangnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar